Polisi yang Hantam Ibu Kandung Pakai Tabung Gas di Bogor Ditetapkan Tersangka

![polisi hajar ibu kandung Oknum Polisi di Bogor Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/polisi-hajar-ibu-kandung.webp)
Jakarta, MI - Polres Bogor telah menetapkan oknum anggota polisi Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok, yang menganiaya ibunya Bernama Herlina Sianipar (61) hingga tewas, dengan tabung gas 3 kilogram di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor menjadi tersangka.
"Jadi perlu kami sampaikan langkah-langkah yang telah kami lakukan terkait kasus tragedi di Cileungsi tanggal 2 telah kita naik sidik terhadap kasus tersebut, tanggal 3 sudah kita lakukan penetpaan tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Pihaknya telah menyerahkan berkas terkait perkara tersebut, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, pada Kamis (5/12/2024).
"Kita sudah menyerahkan berkas tersebut tahap satu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah diterima oleh langsung Bapak Kasi Pidum yang diantarkan oleh Kasatreskrim," ujarnya.
Adapun terkait sidang etik terhadap Nikson, dijalankan oleh Propam Polda Metro Jaya. Polres Bogor dan Polda Metro Jaya, terus berjalan beriringan dan berkordinasi untuk menuntaskan kasus ini.
"(Etik) Masih dijalankan oleh propam Polda Metro Jaya namun untuk pidananya kami sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Propam Polda Metro. Kita beriringan linier moga-moga kita bisa menghasilkan yang terbaik untuk keadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui oknum anggota polisi yang berdinas di wilayah Polda Metro Jaya, Aipda Nikson melakukan penganiayaan terhadap ibunya di wilayah Cileungsi pada Minggu (1/12/2024).
Pelaku menghajar korban, menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram. Pelaku sempat melarikan diri dari lokasi, tetapi tak lama berhasil ditangkap.
Topik:
Polisi Aniaya Ibu Kandung Tabung Gas Bogor Anak Bunuh IbuBerita Sebelumnya
Penampakan Muka Teranyar DPO Harun Masiku
Berita Terkait

Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Mantan Kadispen AU Fajar Adriyanto Gugur
3 Agustus 2025 14:24 WIB

Dana 5 Nasabah Prioritas Raib Rp8,2 M, Bank Sinarmas Dilaporkan ke OJK
29 Juli 2025 11:55 WIB