Peringatan Keras! KPK akan Jerat Perintangan Penyidikan Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Desember 2024 14:58 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Foto: MI/Ant)
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Foto: MI/Ant)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menjerat mereka yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus korupsi Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Peringatan keras ini disampaikan kepada para pejabat di lingkungan pemprov tersebut yang dinilai tidak kooperatif terhadap penyidikan KPK. 

Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah menangani kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.  

"Kepada pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai undang-undang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (8/12/2024).

Karena itu, Tessa mengingatkan para pejabat Pemprov Bengkulu untuk memenuhi panggilan pemeriksaan serta menyampaikan keterangan yang sebenarnya. 

Menurut dia, proses penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Rohidin Mersyah itu masih terus berjalan. Bahkan, tidak terutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Penyidik sebelumnya telah menggeledah tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

Hasilnya, tim penyidik menyita dokumen, surat-surat, catatan-catatan tangan, serta barang bukti elektronik (BBE).

"Penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat penyidikan," kata Tessa. 

Selain itu juga untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan para tersangka.

Topik:

KPK Rohidin