Kejagung Selidik Bagian Pemasaran PT KTM soal Korupsi Impor Gula Tom Lembong


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung menyelidik Bagian Pemasaran PT KTM terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Senin (9/12/2024).
"AMR selaku Bagian Pemasaran PT KTM diperiksa terkait perkara importasi gula Kemendag," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Pihaknya juga memeriksa NI selaku Kepala PDSI Kementerian Perdagangan; FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia; dan IA selaku Bagian Impor PT KTM.
"Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama tersangka TTL dkk," beber Harli.
Harli belum memerinci mengenai materi pemeriksaan kepada empat saksi hari ini. Harli mengatakan pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Tom Lembong.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya
Diketahui, bahwa kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kejagung menilai ada kebijakan impor gula yang Tom Lembong tekan sebagai Menteri Perdagangan kala itu merugikan negara. Estimasi awal potensi kerugian negara itu mencapai Rp 400 miliar.
Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka yang menjeratnya. Namun, hakim tanggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan dari Tom. Pengadilan menilai status tersangka yang disematkan Kejagung kepada Tom Lembong telah sesuai aturan.
Topik:
Kejagung Impor Gula Tom Lembong KemendagBerita Selanjutnya
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
6 jam yang lalu

Wamentan Sudaryono: Kementan Garda Terdepan Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
13 jam yang lalu

Nasim Khan: Perpres Tata Niaga Gula Penting Selamatkan Petani dan Konsumen
30 September 2025 12:44 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB