Usut Korupsi Dana Operasional Papua, KPK Garap Pejabat Penatausahaan Keuangan Setda Lusiana Samaya


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap Pejabat Penatausahaan Keuangan (Ppk-Skpd) Setda Provinsi Papua Lusiana Samaya, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah serta wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua, Rabu (11/12/2024).
Tak hanya Lusiana, KPK juga memanggil Ridwan Rumasukun, yang menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur Papua dan Bendahara Pengeluaran Woro Pujiastuti. “Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Dalam penyidikan ini, KPK telah menggeledah kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua pada Senin (4/11/2024). Penggeledahan dilakukan terkait penyelidikan dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Papua.
“Ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah serta wakil kepala daerah Provinsi Papua,” ungkap Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diyakini memiliki kaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.
“Dari kegiatan tersebut, dilakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik. Selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan,” tambah Tessa.
KPK juga mengendus adanya potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Papua ini. Namun, hingga kini lembaga antikorupsi tersebut belum merilis secara resmi estimasi nilai kerugian yang timbul.
Topik:
KPK Papua