Pimpinan KPK Bernyali Kecil Berantas Korupsi


Jakarta, MI - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bernyali kecil dalam memberantas korupsi. Demikian penilaian Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris dalam evaluasi kinerja lembaganya yang sudah bekerja selama lima tahun terakhir.
Haris mengatakan, pada tahun 2020-2023, ada 10 rekomendasi yang diberikan oleh Dewas kepada pimpinan KPK. Paling banyak diberikan pada 2020 yakni sebanyak 4; 2021 sebanyak 3, 2022 sebanyak 2; dan 2023 sebanyak 1 rekomendasi.
Adapun unsur penilaian rekomendasinya yakni soal integritas, akuntabilitas, kerja sama, hingga kepemimpinan. Salah satu poinnya soal pimpinan KPK yang bernyali kecil dalam memberantas korupsi. "Mungkin ya, kalau kita gunakan bahasa apakah Pimpinan KPK itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada tapi nyalinya masih kecil. Ke depan itu dibutuhkan pimpinan yang memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi," kata Haris dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (12/12/2024).
Kesimpulan Evaluasi Pimpinan KPK
Adapun dalam kesimpulan evaluasi pimpinan, secara umum pimpinan KPK Jilid V ini dinilai telah berupaya secara maksimal mengoptimalkan kinerja dan kepemimpinan dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dari hasil evaluasi, Pimpinan KPK dinilai belum menunjukkan perilaku yang akuntabel, profesional, dan berintegritas.
"Perilaku pimpinan, tadi sudah dikemukakan oleh ibu albertina, bahwa dalam penilaian Dewas, Pimpinan KPK belum dapat memberikan teladan khususnya mengenai integritas. Ini terbukti dari tiga Pimpinan KPK Jilid sekarang yang kena etik dan Anda semua sudah tahu siapa saja," kata dia.
Adapun tiga pimpinan KPK yang terkena etik yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Sementara pimpinan KPK saat ini yakni: Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Alexander Marwata.
"Kemudian juga dalam penilaian kami di Dewas selama 5 tahun ini pimpinan belum menunjukkan konsistensi dalam menegakkan kolegialitas dan sinergitas. Hal ini bisa dilihat misalnya muncul secara publik misalnya statement Pimpinan A mengenai suatu kasus kok bisa beda dengan statement Pimpinan B mengenai kasus yang sama. Ini Dewas tentu sangat menyesalinya," ucapnya.
"Kemudian pimpinan belum berhasil membangun kerja sama yang baik secara internal maupun eksternal. Kemudian juga belum terlihat kemampuan dalam memimpin, mengendalikan, mensinergikan sumberdaya dan ketegasan dalam mengambil keputusan," imbuhnya.
Topik:
KPK Dewas KPK Pimpinan KPK Korupsi