Dissenting Opinion Kasasi Ronald Tannur: Pintu Masuk Kejagung Sidik Dugaan Korupsi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Desember 2024 13:26 WIB
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti), Azmi Syahputra (Foto: Dok MI/Aswan)
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti), Azmi Syahputra (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Azmi Syahputra menegaskan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung perlu menjadikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim agung Soesilo dalam perkara kasasi pembunuhan dengan terpidana Ronald Tannur sebagai pintu masuk penyidikan dugaan rasuah. 

Dalam putusan kasasi, Soesilo memberikan dissenting opinion yang menyatakan bahwa Ronald Tannur seharusnya dibebaskan sebagaimana bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau pengadilan tingkat pertama.

Menurut Azmi, penyidik JAM-Pidsus perlu memperluas penyidikan dalam kasus yang juga melibatkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. 

"Penyidik dapat menggali motivasi dan konspirasi yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan dalam mafia peradilan di MA. Jika saja dalam dissenting opinion itu ada peristiwa dan alat buktinya, serta kaitannya maupun berakibat dalam putusan tersebut, tentu ini merugikan kepentingan keadilan bagi korban maupun keluarga korban," kata Azmi, Minggu (15/12/2024).

Menurut Azmi, dissenting opinion yang diberikan Soesilo dalam putusan kasasi Ronald Tannur kontras dengan rasa keadilan di tengah masyarakat. Padahal, pengadilan tingkat kasasi di MA seharusnya menjadi senjata pamungkas sekaligus instrumen penting dalam pencarian keadilan dan kebenaran.

"Bukan sekedar tempat uji hukum formal berproses. Sehingga, hakim diharapkan  dapat memberikan terobosan cemerlang maupun putusan yang sesuai dengan hukum dan harapan masyarakat," tuturnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar sebelumnya menyebut bahwa setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai suatu perkara. 

Kendati, perlu tidaknya memeriksa Soesilo karena memberikan dissenting opinion menjadi kewenangan penyidik.

"Saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR (Zarof Ricar)," kata Harli.

"Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgent untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu," imbuh Azmi. (an)

Topik:

Kejagung Ronald Tannur