PT Gangsar Alam Semesta dan PT Saudara Kusuma Era Sejahtera Terusik Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Desember 2024 21:51 WIB
Tom Lembong dan Charles Sitorus (Foto: Dok MI)
Tom Lembong dan Charles Sitorus (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan keterlibatan PT Gangsar Alam Semesta dan PT Saudara Kusuma Era Sejahtera di kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Pengusutan itu ditandai dengan pemeriksaan terhadap STM dari PT Gangsar Alam Semesta dan ETK yang merupakan perwakilan PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.

"Memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan priode 2015 hingga 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip, Minggu (15/12/2024).

Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang mengenai materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

"Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula," tandas Harli.

Sejauh ini, penyidik sudah lebih dari seratus saksi yang dimintai keterangan. Jumlahnya akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

"Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 126 orang," kata Harli.

Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin impor gula sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta, yang melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004.

Sebab, pada aturan tersebut hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan untuk mengimpor gula.

Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI atau Perusahaan Perdagangan Indonesia juga menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 400 miliar ini.

Tom Lembong dan Charles Sitorus pun dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.

Topik:

Kejagung Tom Lembong