Harun Masiku Terakhir Dicegah ke Luar Negeri pada Januari 2021

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Desember 2024 14:38 WIB
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) beraksi teatrikal memperingati 4 tahun menghilangnya buronan KPK Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) beraksi teatrikal memperingati 4 tahun menghilangnya buronan KPK Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Jakarta, MI - Direktorat Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan Harun Masiku terakhir dicegah ke luar negeri pada tanggal 13 Januari 2021 lalu.

Hingga pada tahun 2024 ini tak ada lagi permohonan pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Beberapa hari lalu saya baru cek saat ini tidak dicegah. KPK belum ajukan permohonan lagi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dalam press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 di Jakarta pada Selasa (17/12/2024). 

Menurut dia, pihaknya sebenarnya sudah pernah mempertanyakan status Masiku kepada KPK. Hal itu menandakan Imigrasi berupaya responsif untuk mencegah Masiku. Tapi KPK tak menjawabnya dengan permohonan cegah lagi. "Terakhir surat dari kita pertanyakan lagi statusnya dengan surat 11 Desember 2024," tandasnya.

Setelah hampir lima tahun menjadi buronan, keberadaan Harun kini telah terpantau oleh tim penyidik. KPK juga telah memperbarui surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Harun Masiku, tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Informasi terakhir ada di tempat yang masih bisa dipantau, kami tidak bisa menyampaikan itu lebih dalam," ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (7/12/2024).

Tessa menjelaskan bahwa meskipun keberadaan mantan caleg PDIP itu telah terdeteksi, tim penyidik tetap menggunakan prinsip kehati-hatian dalam upaya penangkapannya.

“Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” ucapnya.

Dia menyebut, lembaga antirasuah tengah melengkapi alat bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Harun sebagai tersangka perintangan penyidikan.

“(Perintangan penyidikan) masih didalami oleh teman-teman penyidik. Jadi, semua hal termasuk upaya-upaya atau kemungkinan-kemungkinan menghalangi penyidikan masih dilengkapi alat buktinya oleh penyidik,” kata Tessa.

Surat DPO terbaru ini diterbitkan pada Kamis (5/12/2024), menggantikan surat DPO lama yang diterbitkan pada Jumat (17/1/2020). Selama hampir lima tahun sejak penerbitan surat DPO pertama, Harun belum ditemukan.

Dalam surat DPO terbaru, KPK mencantumkan detail identitas Harun, termasuk empat foto dan ciri-ciri fisiknya. Harun, pria kelahiran Ujung Pandang pada 21 Maret 1971, memiliki tinggi badan 172 cm, warna kulit sawo matang, dan alamat terakhir di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis," isi surat DPO yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Topik:

KPK Harun Masiku