Kejagung Garap Kepala Auditor Wilayah II Palembang Balrum Bulog soal Korupsi Impor Gula

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Desember 2024 16:03 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Badan Urusan Logistik (Bulog) terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Pemeriksaan itu dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (19/12/2024).

“Kajagung memeriksa PS selaku Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian tahun 2016 - 2018, dan WI selaku Kepala Auditor Wilayah II Palembang Balrum Bulog,” kata Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat (20/12/2024).

Pihaknya juga memeriksa 3 saksi lainnya, yakni ES selaku Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar pada Kementerian Perindustrian RI, dan SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI tahun 2018 - 2024.

Harli mengatakan, empat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka Tomas Lembong. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tukasnya.

Adapun Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula. Lantas Tom Lembong yang tidak terima dituduh sebagai koruptor mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan praperadilan. Hanya saja gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim praperadilan.

Selanjutnya, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya meminta Komnas HAM yang Komisi Yudisial untuk membantunya mengawal persidangan pokok perkara.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dituduh telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus. Selain Tom, Kejagung menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka.

Topik:

Kejagung