Usai Jerat Mantan Dirutnya, KPK Garap Eks Dirkeu Hutama Karya Anis Anjayani soal Korupsi JTTS


Jakarta, MI - Usai menjerat Bintang Perbowo selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto pegawai PT Hutama Karya dan Iskandar Zulkarnain, Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, KPK menggarap beberapa orang direksi dan mantan direksi di PT Hutama Karya terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) TA 2018-2020, Jumat (20/12/2024).
“Hari ini tim penyidik memanggil 12 orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
12 saksi itu adalah Anis Anjayani selaku Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero) tahun 2014-2019; Eka Setya Adrianto selaku Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero), Muhammad Fauzan selaku Direktur Human Capital and Legal PT Hutama Karya (Persero); Ergy Pramadipta Raizart Noor selaku Sekretaris Perusahaan PT Hutama Marga Waskita, Frily Elviera Dinah Karundeng selaku ibu rumah tangga, Heru Ermadi selaku Kepala Divisi Corporate Planning PT Hutama Karya (Persero).
Kemudian, Irman Boyle selaku Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance, Irza Dwiputra Susilo selaku wiraswasta, Junaedi selaku Sales Manager Hyundai Mobil Indonesia cabang Cibubur, Kuntoro Suhardi selaku staf PBI PT Hutama Karya (Persero) tahun 2016-2019, Moh Rizal Sutjipto selaku pensiunan PT Hutama Karya (Persero), dan Muhammad Ihsan selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero).
Sebelumnya, Tessa mengatakan dalam penyidikan kasus ini, lembaganya juga menyita 54 bidang tanah milik tersangka IZ. Sebanyak 54 tanah yang disita terdiri dari 32 bidang tanah yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi.
Selain itu, ada 22 tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2 yang ikut disita. "Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp 150 miliar," kata Tessa.
Tessa mengatakan tanah itu disita karena diduga memiliki hubungan dengan kasus korupsi yang sedang disidik KPK. Penyidik, kata dia, juga sudah memasang plang tanda penyitaan di 54 tanah itu sejak 19 Juni 2024.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga merugikan negara belasan miliar rupiah. KPK belum mengumumkan lebih detail mengenai siapa tersangka dalam perkara tersebut. Pengumuman akan dilakukan pada tahap penahanan atau penangkapan.
Topik:
KPK Hutama Karya