Jangan jadi Bola Liar, Bareskrim Kudu Tetapkan Status Budi Arie Usai Diperiksa


Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mendesak Bareskrim Polri untuk segera menetapkan status mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi usai diperiksa pada beberapa waktu lalu.
Menurut Hari sapaannya, hal itu 'kudu' dilakukan agar tidak sekadar opini dan menjadi bola liar. "Bareskrim harus segera menetapkan status Budi Arie. Jangan jadi bola liar dan sekedar opini saja," kata Hari kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).
Adapun Bareskrim Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Bidang Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut empat perkara dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sekarang Kementrian Komunikasi Digital (Komdigi) yang terjadi pada 2022-2024.
Atas hal itu, penyidik Polri memeriksa mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi atas untuk dimintai keterangan. Menurut Hari, jika Budi Arie buka suara soal judi online (judol) saat menjadi Menkominfo, maka akan terbongkar ke mana saja aliran judol. "Bareskrim harus serius mengusut dugaan kasus selama Budi Arie menjabat Menkominfo dan sudah menjadi rahasia umum jika Budi Arie tidak tersentuh karena dalam perlindungan Jokowi," tandasnya.
Apa saja perkara yang menyeret Budi Arie?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan empat perkara itu antara lain dugaan pemberian hadiah atau gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat di Kementerian Kominfo.
"Terjadi sekitar tahun 2023, diatur dalam Pasal 5 tentang Undang-Undang Tipikor," tegas Ade di Monas, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/12/2024).
Selanjutnya, Polri mengusut dugaan pemberian hadiah dan gratifikasi pada 2022-2023. "Kemudian dugaan penerimaan hadiah atau janji yang diduga diklaim oleh oknum pegawai Kominfo tahun 2022-2024," lanjutnya.
Menurut Ade, penyidik telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 12 Desember lalu. Tahap penyidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk menetapkan tersangka. "Penyidik membuat terang perkara dan menentukan siapa tersangkanya. Maka kemarin, kamis 18 Desember penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara BAS," beber Ade.
Dalam kasus tersebut, Budi Ari diperiksa sebagai saksi, selaku Menteri Kominfo periode 2023-2024. Ia diperiksa di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Menurut Ade, pemeriksaan terhadap Budi berlangsung sekitar 7 jam. Menteri Koperasi ini tiba di gedung Bareskrim pukul 10.50 WIB, kemudian dilanjutkan pemeriksaan dimulai pukul 11.10 WIB. "Dan berakhir di pukul 17.13 WIB," tuturnya.
Dalam pemeriksaan, Budi mendapat 18 pertanyaan. Saat ini, terdapat 26 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. 15 di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Soal terduga dalam dugaan gratifikasi ini, Ade menyatakan "Nanti hasil perkembangan penyidikan kita update lagi."
Pun Ade enggan menyebutkan jumlah uang atau hadiah yang diterima maupun diberikan oleh pegawai Kominfo. Menurutnya, hal itu masih dalam pendalaman dan pengembangan penyidikan. "Sampai dengan saat ini yang kami sampaikan adalah update terakhir," jelas Ade.
Sementara itu, Budi Arie membantah kedatangannya ke Bareskrim pada Kamis siang lalu berkaitan dengan dugaan korupsi. Ia mengaku hanya diperiksa soal kasus judi online.
Budi juga menuturkan bahwa surat undangan yang diberikan kepadanya mengenai penuntasan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. "Tentang judi online," kata dia saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (19/12/2024) malam.
Topik:
Judi Online Komdigi Kominfo Bareskrim Polri Budi Arie SetiadiBerita Sebelumnya
Polri Jerat WN Ukraina dengan Pasal Hukuman Mati, Ini Kasusnya
Berita Terkait

Penyidikan Baru Kasus Gagal Ginjal Akut bak Ditelan Bumi, BPOM Lolos?
1 Oktober 2025 14:08 WIB

2 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI juga Terlibat Kasus Pembobolan Rekening Dormant BNI Rp 204 Miliar
25 September 2025 15:34 WIB

Anggaran Rp8 Triliun Disebut Tak Cukup, Komdigi Akui Masih Butuh Tambahan
19 September 2025 14:01 WIB