Jadi Tersangka Korupsi JTTS Hutama Karya, Ini Pejabat PT Sanitarindo Tangsel Jaya Sempat Dipanggil KPK


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020, Senin (23/12/2024).
"Penyidik mendalami terkait dengan Peran tersangka korporasi STJ dalam pengadaan lahan di sekitar JTTS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Catatan Monitorindonesia.com, KPK sempat memeriksa sejumlah eks-pejabat perusahaan tersebut. Yakni pada Mei 2024 lalu, KPK memeriksa Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya di Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Dia juga sempat dipanggil pada Rabu (13/3/2024). Pada Kamis (15/8/2024) dia juga dipanggil KPK.
Rangga Lanang Pamekar selaku Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya periode 2020–2024 juga sempat dipanggil KPK pada 28 Maret 2024 lalu.
Pada Jumat (20/12/2024) lalu, tim penyidik KPK memanggil Eka Setya Adrianto Direktur Keuangan PT Hutama Karya; Ergy Pramadipta Raizart Noor, Staf Hutama Karya sejak tahun 2016 (Sekretaris Perusahaan PT Hutama Marga Waskita sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang); Frily Elviera Dinah Karundeng, Ibu Rumah Tangga; dan Anis Anjayani,.Direktur Keuangan PT Hutama Karya (2014–2019).
Kemudian, Heru Ermadi, Kepala Divisi Corporate Planning PT HK (2018–Sekarang); Irman Boyle, Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance; dan Irza Dwiputra Susilo, Wiraswasta.
Berikutnya, Junaedi, Swasta/Sales Manager Hyundai Mobil Indonesia Cabang Cibubur; Kuntoro Suhardi, Staf PBI PT Hutama Karya tahun 2016–2019; Moh. Rizal Sutjipto, Pensiunan PT Hutama Karya (Persero); Muhammad Fauzan, Direktur Human Capital & Legal PT Hutama Karya (Persero) 2021–sekarang; dan Muhammad Ihsan, Pegawai PT Hutama Karya (2017–ekarang)/eks Staf Keuangan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terus mendalami terjadi kecurangan (fraud) dalam pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020, yang diduga berujung rasuah dan merugikan negara itu.
KPK menduga, ada pengadaan lahan, peruntukan atau fungsinya masuk dalam rasuah. Dugaan perbuatan rasuah itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Direktur Utama PT Hutama Karya, Budi Harto sebagai saksi, Rabu (5/6/2024) lalu.
"Ya itu kan memang jalan di sekitaran itu yang kebetulan kemudian fungsi-fungsinya untuk apa ya sedang kami dalami, di jalan sekitaran jalan tol itu kan kemudian ada tanah-tanah di sekitarnya kan, yang kemudian kami masih dalami pengadaannya terkait apa," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Kamis (6/6/2024).
Soal apakah pengadaan lahan diperuntukan untuk membangun kompleks perumahan, perkantoran atau rest area jalan tol, Ali kala itu belum mau bicara.
Sejauh ini, terdapat tujuh rest area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Tol Terpeka) yang dikelola PT Hutama Karya Realtindo (HKR), anak usaha PT Hutama Karya.
Adapun ketujuh rest area berada di KM 163 A, KM 172 B, KM 208 A, KM 277 A, KM 269 B, KM 311 A dan 306 B. Rencananya, pada pertengahan tahun 2024 ini akan ada penambahan dua rest area yaitu di KM 234 A dan KM 215 B sehingga total 9 rest area yang akan dikelola oleh HKR. "Nah justru itu yang menjadi substansi penyidikan," katanya.
Sementara itu, Budi Harto usai menjalani pemeriksaan mengaku dikorek penyidik seputar pembelian lahan di luar JTTS. Menurutnya, lahan itu untuk properti. Tetapi sayang, dia tidak memerinci properti yang dimaksud dalam lahan tersebut. "Ada pembelian lahan, bukan untuk Tol Sumatra, di luar jalan tol, (untuk) properti," beber Budi Harto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, ada tiga orang yang telah dijerat, dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum.
Mereka yakni, Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan kepala divisi PT Hutama Karya Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. Keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Adapun dugaan melawan hukum dalam kasus ini mengemuka atas temuan sejumlah dokumen yang telah dikantongi tim penyidik KPK saat menggeledah kantor Hutama Karya dan kantor Hutama Karya Realtindo beberapa waktu lalu. Dalam dokumen tersebut, tercantum item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Pun KPK segera menganalisis lebih lanjut temuan tersebut untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi ini. Dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
Saat ini KPK sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.
Topik:
KPK Hutama Karya Tersangka Korupsi JTTS Hutama Karya PT Sanitarindo Tangsel Jaya