Usai Askolani, KPK Panggil Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal soal TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Desember 2024 16:36 WIB
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal (Foto: Dok DJBC)
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal (Foto: Dok DJBC)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rizal untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, pada Senin (23/12/2024). 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan, Askolani, juga dipanggil lembag anti rasuah itu. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Askolani menjadi satu-satunya nama yang dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan atas nama AK, direktur jenderal Bea dan Cukai,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (20/12/2024).

Meski begitu, masih belum terdapat informasi mengenai materi yang akan didalami tim penyidik KPK dalam memeriksa Askolani. Hasil pemeriksaan itu, baru akan disampaikan setelah KPK rampung memeriksa Askolani.

KPK sendiri awalnya menetapkan Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga melalukan pencucian uang gratifikasi dari korupsi sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK mencatat totalnya mencapai Rp436 miliar.

Proses penelusuran aset terjadi cukup panjang karena Rita menyamarkan keberadaan harta dan kekayaannya dengan meminjam sejumlah nama. Selain itu, uang tersebut juga telah berganti wujud menjadi sejumlah aset seperti tanah, kendaraan, dan barang mewah lainnya.

Pada kasus korupsi, PN Tipikor Jakarta memberikan vonis kepada Rita berupa pidana 10 tahun penjara, pada 6 Juli 2018. Majelis menilai, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan pemenang proyek di Kutai Kartanegara.

Sebelumnya, Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah tersebut setidaknya telah melakukan penyitaan terhadap 91 unit kendaraan bermotor jenis motor atau pun mobil. Beberapa di antaranya bahkan kendaraan mewah dengan merk Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, hingga Mercedes-Benz.

Selain itu, menurut dia, KPK juga telah menyita sekitar 30 jam tangan mewah dari berbagai merk seperti Rolex, Richard Mile, dan Hublot Big Bang. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap lima bidang tanah dengan total luas ribuan meter persegi di sejumlah wilayah. "Kurang lebih 536 dokumen [telah disita]," kata Ali Fikri beberapa waktu yang lalu.

Topik:

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal KPK Bea Cukai Kukar