Kejagung 'Amnesia' soal Korupsi Anggaran BRIN 2021-2022, Laksana Tri Handoko 'Risih' Konfirmasi Wartawan?
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang saat ini dinahkodai oleh Laksana Tri Handoko.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa kasus ini disidik sejak tanggal 25 April 2024 lalu. Lalu pada tanggal 2 Juli 2024, Kejagung melalui Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) meminta sejumlah data dan informasi kepada pihak BRIN.
Berupa pengadaan alat deteksi tsunami Indonesia tahun anggaran 2021 hingga Masyarakat Bertanya BRIN Menjawab (MBBM) (2022).
"Pengadaan alat deteksi tsunami Indonesia tahun anggaran 2021 yakni: DPA/DIPA Satuan dan Kegiatan; Surat Keputusan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Kajian/Feasibility Study; Dokumen Perencanaan; Dokumen Pengadaan Tender/Pelelangan; Kontrak/Surat Perjanjian; Addendum Kontrak/Surat Perjanjian; Dokumen Pelaksanaan berikut Laporan Progres Kemajuan Pekerjaan/Kegiatan," tulis Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-884/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani Kuntadi pada 2 Juli 2024 lalu sebagaimana dilihat Monitorindonesia.com, Senin (30/12/2024).
"Dokumen Permohonan Pembayaran dan Pembayaran (SPP, SPM dan SP2D); Disposisi dan Notulen Rapat-rapat terkait Kegiatan; dan Dokumen-dokumen terkait lainnya. Proyek Pengembangan Drone Elang Hitam (2021); Proyek Armada Kapal dan Riset (2021); Proyek Pengadaan Primata Cage NHP Fasilitas ABSL3 (2021); Bantuan Riset Talenta Inovasi (Barista) (2022); Perusahaan Pemula Berbasis Riset (PPBR); Fasilitasi Mikro Berbasis IPTEK (FUMI) (2022); Grass Root Innovation (GRI); Masyarakat Bertanya BRIN Menjawab (MBBM) (2022); Produk Inovasi (2022); dan Riset Indonesia Maju (RIM) (2022)," demikian surat tersebut.
Hingga saat ini Kejaksaan Agung belum juga mengungkap perkembangan kasus ini. Eks Dirdik Jampidsus dan Dirdik Jampidsus Kejagung sekarang, Abdul Qohar sama sekali tidak merespons konfirmasi Monitorindonesia.com pada beberapa waktu lalu.
Pun, Laksana Tri Handoko juga diduga risih dengan pemberitaan kasus ini, sehinggaq memblokir WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com saat dikonfirmasi.
Pasalnya, pada tanggal 28 April 2024 lalu saat dikonfirmasi via WhatsApp yang sama, chat jurnalis Monitorindonesia.com ceklis dua.
Anak buahnya, Yan Riyanto Plt. Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, begitu dikonfirmasi Monitorindonesia.com, juga tidak merespons sama sekali. Dia juga diduga memblokir WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com, Kamis (3/10/2024). Sikap pejabat negara meladeni jurnalis patut dipertanyakan.
Periksa Laksana Tri Handoko!
Eks Anggota Komisi VII DPR periode 2019-2024, Mulyanto meminta Kejagung mengusut tuntas kasus ini.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa Kejagung sudah seharusnya memeriksa saksi-saksi yang dianggap penting mengungkap kasus ini, termasuk Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.
"Kita mendesak APH menuntaskan kasus ini dengan baik, agar tidak muncul preseden negatif. Periksa saja oknum yang perlu diperiksa," kata Mulyanto saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, dikutip pada Senin (30/12/2024).
Kasus lain
Pelaksanaan Pengadaan Katalog Konstruksi di BRIN Tahun 2023, diduga bermasalah. Pekerjaan konstruksi yang ditunjuk melalui ektalog oleh BRIN, bukan pekerjaan konstruksi yang sudah memiliki standar, dengan desain dan bahan baku yang sama.
Selain itu, kontraktor yang ditunjuk oleh BRIN hanya 5 (lima) perusahaan saja yang mendominasi. Untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi di seluruh Indonesia.
Salah satu perusahaan tersebut adalah PT Kharisma Menara Abadi. Pada Tahun 2023, PT. Kharisma Menara Abadi ditunjuk BRIN melaksanakan pekerjaan hingga lebih kurang Rp. 70 milyar, yang tersebar di seluruh Indonesia. Empat perusahaan lainnya adalah PT. RKM, PT. MJU, CV. SI dan PT. TMP.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Kharisma Menara Abadi, diduga mark up atau permahalan harga. “Info yang kami terima, Pekerjaan Green House di Bali, yang dilaksanakan oleh PT. Kharisma Menara Abadi, kemahalan harga hingga Rp. 800 juta,” ujar Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Bicara Peduli Pembangunan Dan Kesehatan Masyarakat (LSM FORBI PPKM) Mikler Gultom kepada Monitorindonesia.com, Rabu (20/11/2024).
Mikler menambahkan, pihaknya menduga, seluruh pekerjaan konstruksi yang ditunjuk melalui ekatalog, menyalahi aturan, mark up. Pelaksana diduga hanya kroni-kroni atau keluarga dekat pejabat BRIN.
“Kami akan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi di BRIN,” tandas Mikler.
Topik:
Kejagung BRIN Korupsi BRIN