MAKI Bongkar Dugaan Gratifikasi, Pungli dan Kamuflase Oknum Kemenag dalam Kuota Haji 2024

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Desember 2024 15:28 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Dok MI/Aswan)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama RI era Yaqut Cholil Quomas.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menerima aduan dari masyarakat  dugaan penyimpangan penyelenggaraan haji 2024. Jubir KPK menyatakan kasus tersebut sedang ditelaah.

Sementara MAKI baru saja berkirim surat kepada KPK untuk mendesak percepatan penuntasan penanganan perkara itu.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, selain untuk tujuan penegakan hukum juga diperlukan guna perbaikan penyelenggaraan haji kekepannya 

"Terutama haji 2025 yang sudah dimulai persiapannya oleh BP Haji dan Kemenag," kata Boy sapaannya kepada Monitorindonesia.com, Senin (30/12/2024).

Boy menjelaskan bahwa desakan ini disertai data penguat dugaan gratifikasi dan pungutan liar karena senyatanya kuota tambahan jamaah haji plus (sekitar 5.000 orang) yang berangkat tahun 2024 dikenakan biaya tambahan sekitar $ 4.000 hingga $ 5.000 (dolar Amerika) yang jika dirupiahkan antara Rp. 60 juta hingga Rp. 75 juta.

Lalu, soal dugaan kamuflase berupa oknum Kemenag meminta sejumlah biro travel haji plus untuk mengajukan surat permohonan tambahan kuota haji plus dengan sistem tanggal mundur (back date).

"Surat ini yang dijadikan alasan pemberian kuota 50% dari 10.000 jatah tambahan haji pemerintah Arab Saudi. Padahal sesuai ketentuan mestinya hanya 20% atau 2.000 jamaah untuk haji plus dan sisanya 8.000 untuk haji reguler," beber Boy.

Bagi Boy, dengan dua data tambahan tersebut mestinya KPK akan mampu mempercepat penuntasan perkaranya.

MAKI, tambah dia, menyerahkan sepenuhnya kepada KPK siapa-siapa yang hendak dibidik jika terdapat dugaan penyimpangan gratifikasi atau Pungli. 

"Yang jelas penanggungjawab tertinggi penyelenggaraan haji adalah Menteri Agama saat itu namun bisa saja oknum di bawahnya yang diduga terlibat."

"Yang harus jadi perhatian KPK adalah Menteri Agama tidak pernah hadir panggilan Pansus Haji DPR 2024," imbuh Boy.

Di sisi lain, berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, bahwa sudah ada lima kelompok masyarakat yang melaporkan perkara tersebut ke KPK. Terbaru, Menag Yaqut dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat atau Amalan Rakyat.

“Kami hadir di depan KPK untuk melakukan sebuah laporan terkait dengan terjadinya dugaan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang berada di Kementerian Agama, yang kami duga kuat dilakukan oleh Yaqut sebagai Menteri Agama, yaitu terkait dengan kuota haji di Indonesia,” kata Koordinator Amalan Rakyat Raffi Maulana usai melapor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Menurut dia, Menag Yaqut diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak. 

Hal ini dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan undang-undang tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Raffi berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas. “Dan juga kami meminta kepada Komisi VIII untuk segera mengawal atau membentuk tim panwas (panitia pengawas) untuk mengawal kasus KKN terkait kuota haji,” katanya.

Dalam pelaporan ini, Amalan Rakyat menyerahkan satu bundel dokumen berisi bukti dugaan korupsi kuota haji kepada bagian Pengaduan Masyarakat KPK. “Kami meminta dan mendesak KPK untuk segera memanggil Menag Yaqut untuk diminta pertanggungjawaban,” tuturnya. 

Ketika ditemui terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya sedang menelaah lima pelaporan tersebut. “Kami belum mendapatkan informasi perkara itu naik ke penyelidikan maupun ke penyidikan". 

"Jadi kita sama-sama menunggu saja,” kata Tessa.

Namun, dia belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal ini. 

Sebelumnya, Tessa mengatakan kasus dugaan korupsi ini baru akan diselidiki apabila adanya dokumen pelaporan yang dinyatakan lengkap. 

“Akan dicek kelengkapan administrasi, kelengkapan dokumennya. Apabila lengkap tentunya bisa diteruskan ke tingkat yang lebih lanjut. Dalam hal ini adalah penyelidikan, bisa ditangani oleh KPK atau ditangani oleh APH lain,” kata dia, Jumat (2/8/2024).

Topik:

KPK MAKI Haji Kemenag