KPK Didesak Seret Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di Kasus Syahrul Yasin Limpo, Dua Kali Terima Jam Tangan Mewah!

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 2 Mei 2024 16:02 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin usai diperiksa KPK (Foto: Dok MI/Repro Antara)
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin usai diperiksa KPK (Foto: Dok MI/Repro Antara)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengahapkan Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dari Fraksi PDI Perjuangan ke meja hijau terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras bawahan-bawahannya dan direktorat di Kementan yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Hal itu diungkap oleh sejumlah saksi yang hadir dalam sidang kasus ini. Salah satu saksi yang mengungkap bahwa Sudin kecipratan hadiah dari SYL mantan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu adalah eks ajudan SYL, Panji Hartanto.

Dia mengaku pernah dua kali mengantarkan hadiah berupa jam tangan mewah ke Sudin. Adapun Komisi IV yang dipimpina Sudin adalah mitra kerja dari Kementerian Pertanian. 

Panji mengungkapkan terdakwa lain dalam kasus ini Muhammad Hatta, juga pernah menyerahkan hadiah berupa jam tangan ke Sudin pada 2022. Namun, Panji mengaku tak mengetahui harga jam tangan tersebut.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar begitu disapa Monitorindonesia.com, Kamis (2/5/2024) sore menegaskan bahwa sudah saatnya KPK memeriksanya lagi dan jika sangat dibutuhkan di pengadilan maka tak ada alasan lagi untuk tidak menyeretnya.

"Iya (dia harus diperiksa lagi, apakah benar kesaksian saksi itu)," tegasnya.

KPK sebenarnya sudah memeriksa Sudin sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (15/11/2023) lalu. Bukan tanpa alasan memeriksa Sudin, soalnya KPK menduga uang korupsi SYL itu mengalir ke Komisi IV DPR RI.

Selain memeriksanya, penyidik KPK juga sebelumnya juga sudah menggeledah rumah Sudin yang berlokasi di Cimanggis, Depok pada Jumat (10/11/2023). Dari penggeledahan itu, KPK menyita berbagai dokumen, termasuk bukti elektronik dan catatan keuangan.

Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa jika keterangan saksi dalam sidang itu benar demikian dan KPK menemukan dua alat bukti dugaan keterlibatan Sudin dalam kasus ini, maka KPK sudah layak menetapkannya sebagai tersangka.

"Itu sudah cukup beralasan dan dasar untuk ditetapkan sebagai tersangka korupsi juga dan sudah cukup dasar untuk memecatnya," tegas Abdul Fickar Hadjar.

Fakta persidangan
Dugaan pemberian hadiah jam tangan dari SYL kepada Sudin, Ketua Komisi IV DPR, muncul di persidangan. Hal itu terungkap melalui kesaksian eks ajudan SYL, Panji Hartanto, yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan lanjutan kasus pemerasan di Kementan, di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Keterangan Panji itu bermula saat Jaksa KPK mencecar Panji mengenai pemberian hadiah dari SYL kepada seseorang pada tahun 2021 dan 2022.

“Kemudian juga pemberian uang ini, maaf, pemberian hadiah berupa jam tangan di tahun 2021, 2022. Saudara sampaikan hadiah kepada siapa? Bentuk hadiahnya apa? Pembeliannya menggunakan uang apa?” tanya jaksa.

“Saya ke Pak Sudin waktu itu,” jawab Panji.

Jaksa lalu menanyakan kembali mengenai nama yang disebut Panji. “Siapa itu?” tanya jaksa.

“Ketua Komisi IV […] DPR RI,” jawab Panji.

Panji mengaku mengantarkan hadiah jam tangan itu ke rumah Sudin. Dia menyebut harga jam tangan itu sekitar Rp 100 juta dan mengetahuinya dari bagian rumah tangga di Kementerian Pertanian.

“Saya antarkan bersama driver sama patwal ke rumah Beliau,” kata Panji.

“Hadiahnya apa?” tanya jaksa.

“Jam tangan,” jawab Panji.

“Seharga berapa itu pengetahuan Saudara?” tanya jaksa.

“Sekitar Rp 100 (juta), saya dapat informasi dari rumah tangga,” jawab Panji.

Jam tangan itu diperoleh Panji dari SYL. “Kemudian, jam tangan itu Saudara peroleh dari mana? Kan sebelum Saudara antar ini kan Saudara peroleh dari siapa?” tanya jaksa.


“Dari bapak […] Pak Menteri,” jawab Panji.

“Sudah dalam bentuk kemasan hadiah ya, bukan dalam bentuk uang?” tanya jaksa mempertegas.

“Iya hadiah,” singkat Panji menjawab.

Panji mengungkap ada dua kali pengiriman jam kepada Sudin. Yang kedua melalui anak buah SYL bernama Muhammad Hatta yang juga terdakwa dalam kasus korupsi Kementan ini.

“Karena di berita acara pemeriksaan Saudara 2 kali, 2021 dan 2022?” tanya jaksa.

“Itu yang menyerahkan Pak Hatta,” jawab Panji.

Penyerahan oleh Hatta itu dilakukan pada tahun 2022. Yang diserahkan juga sama, yakni jam tangan. Meski Panji mengaku tidak mengetahui nilai jam tangannya.

“Nilainya berapa jam itu? Tahu enggak Saudara?” tanya jaksa.

“Enggak tahu,” jawab Panji.

“Kalau uang ada enggak yang diserahkan?” tanya jaksa.

“Lupa saya,” jawab Panji.

“Saudara menyampaikan dalam BAP ini ada, menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta yang menyerahkan terdakwa Muhammad Hatta, ada itu?” tanya jaksa.

“Ingat,” jawab Panji.

“Uang dari siapa?” tanya jaksa.

“Dari Bapak,” jawab Panji.

“Yang menyerahkan?” tegas jaksa.

“Pak Hatta,” ujar Panji.

“Kepada siapa diserahkan?” tanya jaksa.

“Pak Hatta, saya tidak tahu menyerahkannya,” jawab Panji.

“Kepada siapa diserahkan uang itu?” tanya jaksa.

“Saya ngasih ke Pak Hatta, Pak Hatta yang menyerahkan,” jawab Panji.

Panji mengaku tidak mengetahui uang tersebut untuk siapa. Namun belakangan dia menyimpulkan bahwa itu buat Sudin. “Untuk siapa, tahu?” tanya jaksa.

“Tidak tahu,” kata Panji.

“Sudin enggak?” tanya jaksa.

“Kalau menurut saya, Pak Sudin,” jawabnya.

“Menurut Saudara, kesimpulan Saudara atau memang permintaan SYL, 'ini uang (Rp) 100 juta kasih M Hatta untuk Sudin'?” jaksa mempertegas.

“Kesimpulan saya,” kata Panji.

“Tidak ada penjelasan dari Terdakwa SYL?” tanya jaksa.

“Tidak ada,” kata Panji.

“Itu uang sumber dari mana Terdakwa ini?” jaksa mempertegas.

“Kurang tahu,” ungkap Panji.

Namun kesaksian Panji ini dibantah SYL. Dianggap tidak berdasarkan fakta dan keterangannya hanya karangan belaka. “Jadi berdiri sendiri apa yang disampaikan oleh si Panji itu,” kata kuasa hukum SYL, Jamaluddin Koedoeboen, saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).

“Jadi menurut kami, apa yang disampaikan oleh Panji ini ngawur semuanya,” tambahnya.

Dakwaan SYL
SYL didakwa memeras pegawainya sendiri dengan total Rp 44,5 miliar. SYL juga didakwa menerima gratifikasi dari uang hasil pemerasan tersebut. 

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap SYL pada Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

JPU KPK mendakwa tindakan SYL dilakukan bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata JPU KPK Masmudi dalam sidang tersebut. 

Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang 'patungan' dari semua pejabat eselon I di Kementan.  "Yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya," ujar Masmudi. 

JPU KPK menyebut SYL juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus setorkan kepadanya. Kalau para pejabat eselon I tak bisa memenuhi permintaan tersebut maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.

"Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Masmudi

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 13 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK. (wan)