Biaya Sunatan Cucu hingga Cicilan Kartu Kredit, Ke mana Saja Uang Kementan ke SYL Diduga Mengalir?

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 2 Mei 2024 16:25 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Dok MI/Repro Antara)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Dok MI/Repro Antara)

Jakarta, MI - Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mentan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tengah bergulir di meja hijau pada Pendadikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (24/4/2024) lalu, mantan kepala sub-bagian rumah tangga biro umum dan pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar Widodo, mengatakan bahwa ada permintaan penggantian uang atau reimburse untuk acara ulang tahun cucu SYL.

Isnar menuturkan bahwa permintaan itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, atau ajudan Kemal Redindo, Aliandri. Ia mengaku terpaksa memenuhi permintaan itu karena takut jabatannya terancam.

"Kalau diulur-ulur marah itu Pak Dindo-nya. ‘Nanti kamu bisa dipindah’," kata Isnar dalam kesaksiannya.

"Jadi saudara menyerahkan uang tadi itu, atas nama keluarga menteri itu karena Saudara sukarela atau terpaksa?" tanya hakim.

“Terpaksa, Yang Mulia,” jawab Isnar.

Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras bawahan-bawahannya dan direktorat di Kementan yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Hal itu diungkap oleh sejumlah saksi yang hadir dalam sidang kasus, yakni Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus, mantan kepala bagian rumah tangga biro umum dan pengadaan Kementan Abdul Hafidh, serta Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.

Dalam kesaksian Arief Sopian, ia mengeklaim bahwa pembelian mobil Innova yang diberikan kepada putri SYL merupakan hasil patungan iuran dari para pejabat eselon 1. Namun, hanya Inspektorat di Kementan yang tidak ikut iuran untuk membeli mobil anak SYL tersebut.

Saksi lainnya, Gempur Aditya, mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan uang Rp43 juta setiap bulan dalam kurun Maret-Desember 2021 untuk membayar cicilan mobil Alphard milik SYL.

Ia mengaku tidak tahu secara pasti status kepemilikan atas pembayaran puluhan juta dari Kementan untuk mobil Aphard SYL. Namun, jika dilihat dari pembayaran rutin, pegawai Kementan tersebut meyakini uang itu digunakan untuk membayar cicilan.

Di pengujung sidang ketika ditanya oleh jaksa KPK mengapa mereka menyiapkan segala macam dana meskipun tidak ada di dalam daftar anggaran resmi, saksi Arief Sopian mengatakan mereka melakukannya karena diperintah.

Menanggapi jawaban ini, tim hukum SYL mempertanyakan kapasitas Arief untuk melaporkan ke instansi terkait. “Saksi tidak punya kekuatan untuk melaporkan ada yang melanggara aturan, melaporkan ke instansi. Apa yang membuat saksi tidak bisa melaporkan?“ tanya sang pengacara.

“Karena diperintah kemudian terpaksa, kami tidak ada kemampuan lagi untuk [melapor],“ kata Arief.

Berikut rincian pengeluaran uang Kementan yang diduga digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya:

-Mobil merek Toyota Innova untuk anak SYL seharga Rp500 juta.
-Umrah keluarga Rp1,35 miliar.
-Kurban Rp1,6 miliar.
-Cicilan mobil Alphard Rp43 juta.
-Sunatan cucu.
-Skincare anak dan cucu.
-Hadiah emas untuk kondangan Rp7 juta - Rp8 juta.
-Kacamata SYL dan istri.
-Kebutuhan operasional rumah dinas (termasuk beli makan-minum) Rp3 juta per hari.
-Membayar biduan Rp100 juta.
-Parfum Rp5 juta.
-Uang jajan istri Rp25 juta - Rp30 juta per bulan.
-Beli dollar di bank US$4.000 (atau setara Rp64 juta).
-Biaya pemeliharaan apartemen milik SYL Rp300 juta.
-Uang makan Rp3 juta per hari.
-Cicilan kartu kredit Rp215 juta.
-Biaya dokter kecantikan anak SYL.
-Kado undangan Rp381 juta.

Ketua Tim Pengacara SYL, Djamaludin Kudubun, membantah bahwa uang Kementan digunakan untuk membayar cicilan mobil Alphard. Melainkan, ia mengklaim mobil tersebut merupakan mobil dinas yang digunakan oleh SYL ketika berada di Makassar yang dibayar sewa Rp43 juta.

Sementara, yang disebut dengan uang jajan perbulan istri SYL, menurut Djamal merupakan “hak dari istri Pak SYL“ yang berasal dari anggaran menteri. Hal yang serupa juga ia utarakan untuk pembayaran kartu kredit yang ia sebut diambil dari “haknya pak Menteri“

“Sejumlah anggaran yang menjadi hak pak menteri yang diteruskan kepada istri beliau. Tapi bukan berarti seolah-olah itu adalah uang jajan istri beliau yang itu ilegal sifatnya, tapi itu uang yang memang legal,“ kata Djamal.

Ia mengatakan bahwa selama ini pernyataan dari para saksi masih belum jelas menunjukkan dari mana uang itu berasal, siapa yang memintanya dan melalui apa uang itu ditransfer.

“Apakah itu diperintah oleh beliau atau anak-anak beliau atau diminta keluarga beliau? Tidak ada mengemuka dalam persidangan itu yang menyebut siapa yang memberikan uang itu,“ tandasnya.

Dakwaan SYL
SYL didakwa memeras pegawainya sendiri dengan total Rp 44,5 miliar. SYL juga didakwa menerima gratifikasi dari uang hasil pemerasan tersebut. 

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap SYL pada Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

JPU KPK mendakwa tindakan SYL dilakukan bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata JPU KPK Masmudi dalam sidang tersebut. 

Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang 'patungan' dari semua pejabat eselon I di Kementan.  "Yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya," ujar Masmudi. 

JPU KPK menyebut SYL juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus setorkan kepadanya. Kalau para pejabat eselon I tak bisa memenuhi permintaan tersebut maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.

"Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Masmudi

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 13 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.