Kapolres dan Kasatlantas Manado Terancam Dicopot! Kompolnas: Masa Cuti Sejak 10 Maret sampai Meninggalnya Brigadir RAT?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Mei 2024 15:25 WIB
Mobil hitam yang dikemudikan Brigadir RAT dipasangi garis polisi (Foto: Dok MI/Ist)
Mobil hitam yang dikemudikan Brigadir RAT dipasangi garis polisi (Foto: Dok MI/Ist)
Jakarta, MI - Ayah dan istri almarhum Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) telah mengikhlaskan dan menolak dilakukan otopsi jenazah. Brigadir RAT tewas di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dengan dugaan bunuh diri.

Pihak keluarga juga menolak memberikan pernyataan mengenai kejanggalan dalam proses penyelidikan kematian Brigadir RAT. Dan meminta masyarakat untuk menghormati keputusan keluarga.

Adapun Polres Metro Jakarta Selatan resmi menutup penyelidikan kasus kematian anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manado itu. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjelaskan, kasus ini ditutup karena pihaknya menilai kematian korban murni akibat bunuh diri.

Meski demikian, masih ada sejumlah hal yang belum terungkap dalam kasus kematian RAT, mulai dari motif, hingga sosok pengusaha yang disebut sempat dikawal RAT.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengungkapkan sejumlah kejanggalan tersebut terlihat dari sejumlah pernyataan Polri soal kenapa RAT mengawal seorang pengusaha di Jakarta padahal dia bertugas di Manado. 

Poengky menyoroti pernyataan polisi bahwa atasan RAT di Polresta Manado tidak mengetahui korban bekerja sebagai ajudan pengusaha bernama Indra Pratama di Jakarta. 

Poengky mempertanyakan bagaimana seorang polisi dapat memiliki pekerjaan sampingan di luar wilayah tugasnya tanpa seizin atasan. Polisi juga menyatakan bahwa RAT mengajukan cuti. Apalagi, pernyataan itu bertentangan dengan keterangan istri RAT.  

"Kami melihat ada kesimpang-siuran antara keterangan istri almarhum dan keterangan kepolisian: istri mengatakan BKO, kepolisian mengatakan cuti sejak 10 Maret. Nah, kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu. Masa cuti sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum? Cuti kok bawa senpi," kata Poenky saat dikonfirmasi, Jum'at (3/5/2024).

Menurutnya, seorang anggota polisi memang diperbolehkan memiliki pekerjaan sampingan, namun hal ini harus dilakukan tanpa konflik kepentingan. Poengky pun menegaskan bahwa penugasan anggota kepolisian di luar kedinasannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena itu dia meminta Polri menjadikan kasus kematian Brigadir RAT ini sebagai momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi terhadap penugasan anggotanya yang tak sesuai prosedur. 

Selain itu, dia juga meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan juga di setiap daerah untuk mengevaluasi soal pekerjaan sampingan anggotanya. Dia meminta Polri mengambil langkah tegas jika memang menemukan pelanggaran.

Kapolres dan Kasatlantas Manado terancam dicopot dari jabatannya
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara soal kasus tewasnya seorang polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi atau RAT, anggota Polresta Manado, Polda Sulawesi Utara, di rumah seorang pengusaha di Jakarta.

Kapolri menyampaikan kemungkinan pihaknya untuk membuka kembali kasus kematian Brigadir RAT tersebut meski sebelumnya penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Listyo mengatakan penyidik kepolisian harus sudah bisa menjawab apakah kasus tersebut akan dibuka kembali atau tidak. Karena itu  perlu dibahas lebih lanjut dalam rapat.

"Tentunya dengan hal-hal yang sifatnya tambahan tentunya akan dirapatkan apakah perlu atau tidak dibuka kembali. Namun, yang utama adalah peristiwa yang terjadi, motifnya yang sedang didalami," ucap Jenderal Listyo Sigit usai meninjau pengamanan Hari Buruh di Stadion Madia GBK, Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Sementara itu, Kapolda Polda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudhiawan telah memerintahkan agar Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Polresta Manado diperiksa buntut kasus tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi alias RAT di Jakarta.

Polda Sulawesi Utara menyatakan Brigadir RATY menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta sejak 2021 atau tiga tahun lalu berdasarkan saksi-saksi yang telah diperiksa. "Memang yang bersangkutan sudah sejak akhir 2021 sudah menjadi ajudan atau driver dari salah satu pengusaha di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Sulut Michael Irwan Thamsil.

Menurut Thamsil, Brigadir RAT selama itu tidak memiliki izin tugas di Jakarta.  "Jadi tanpa sepengetahuan dari pimpinan atau kasatkernya di Polresta Manado," jelasnya.

Atas kasus ini, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait dan Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Yulfa Irawati disebut terancam dicopot dari jabatannya.

"Ini sanksinya tidak berat, ya. Sanksinya paling kalau terbukti pencopotan dari jabatan saja," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Selasa (30/4/2024).

Sugeng juga menilai pemeriksaan oleh Propam Polda Sulawesi Utara terhadap Kombes Julianto dan Kompol Kompol Yulfa Irawati tidak berkaitan dengan tewasnya Brigadir RAT di Mampang, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan pemeriksaan kepada mereka hanya soal kode etik sebagai anggota Korps Bhayangkara. "Pemeriksaan Propam terhadap Kapolres Manado dan Kasatlantas tidak terhambat dengan meninggalnya Bripda RAT". 

"Pemeriksaan terhadap Kombes Julianto dan Kasat Lantas terkait dengan kode etik Polri, apakah seorang pimpinan melakukan pengawasan terhadap anak buahnya,' tutur Sugeng.