Nasib Kasus Dugaan Korupsi Formula E Pasca Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 9 Juni 2024 01:52 WIB
Ilustrasi - KPK - Formula E (Foto: Dok MI)
Ilustrasi - KPK - Formula E (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E bak ditelan bumi. Dalam proses penyelidikan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose dan sudah meminta keterangan sejumlah pihak. 

Pakar hukum, Trubus Rahadiansyah menduga KPK tidak lagi menangani kasus korupsi besar karena tengah diberangus usai mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

"KPK sudah menjadi lumpuh, kasus-kasusnya itu-itu saja sampai sekarang kasus Formula-E nggak ada hasilnya," kata Trubus kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Dalam kasus ini, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sempat diperiksa. Lalu, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto, Penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal,Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Ketua KPK Firli Bahuri disinyalir ngotot mengejar bukti untuk menersangkakan Anies. Firli sempat memimpin ekspose yang digelar pada Rabu, 28 September 2022 dan dihadiri tiga pimpinan KPK lain yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.

Karyoto, Kapolda Metro Jaya yang saat itu masih menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK juga turut hadir dalam forum tersebut. Meskipun hasil ekspose menyimpulkan belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, Firli disebut berbeda pendapat.

"Dalam gelar perkara itu Firli berkukuh agar kasus Formula E segera naik ke penyidikan," ujar salah seorang sumber yang mengetahui proses tersebut.

Sikap Firli itu berbeda dengan Karyoto dan Direktur Penyelidikan yang sempat dipecat dan kini kembali lagi Brigjen Endar Priantoro. Endar enggan menaikkan status Formula E lantaran belum ditemukan niat jahat atau mens rea.

Firli sudah buka suara terkait penyelidikan Formula E ini. Ia berbicara normatif dengan menjelaskan aturan atau pedoman hukum yang berlaku bagi KPK dalam menjalankan tugas. "Setiap perkara harus kita selesaikan. Tidak terbatas pada satu perkara," ujar Firli, Senin (20/2/2023).

Dia pun memastikan setiap perkara akan diselesaikan KPK dengan pedoman kecukupan bukti dan bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 44 Undang-undang KPK. Apabila memenuhi cukup bukti, maka status Formula E akan dinaikkan ke tahap penyidikan. "Kalau tidak cukup bukti ya kita hentikan," tandas Firli.

Sementara itu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis (6/7/2023) lalu menegaskan proses penyelidikan Formula E masih terus berjalan hingga saat ini. 

Belum ada keputusan untuk menghentikan ataupun menaikkan status ke tahap penyidikan. "Begitu pun dengan Formula E sampai saat ini masih penyelidikan. Jadi, rekan-rekan tunggu saja ya, bersabar," ujarnya.

KPK bantah kabar sudah ada tersangka
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron membantah telah menetapkan tersangka dalam kasus Formula E. Ghufron mengaku KPK tidak akan menanggapi pernyataan yang bersifat asumsi belaka.

"Proses hukumnya berdasarkan hukum dan alat bukti, jadi kita tidak sedang menegakkan dan merespons komentar-komentar." ungkap Wakil ketua KPK Nurul Ghufron pada 21 Juni 2023.

"Itu (isu penetapan tersangka Formula E) kan katanya Pak Denny ya. Jadi saya kira yang bisa mengklarifikasi membenarkan adalah Pak Denny saja bukan kami (KPK)," tambahnya.

Sebelumnya Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Denny menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya,KPK bakal dijadikan alat untuk menjegal lawan politik pemerintah.