Menilik Dugaan Keterlibatan Bos PT Smart Marsindo Shanty Alda Natalia di Kasus Abdul Gani Kasuba, Sudah Saatnya Diseret?


Jakarta, MI - Nama Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Natalia kembali menyeruak di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Tak lain adalah dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Bahwa pada Senin (30/12/2024) lalu, Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara mendesak Ketua KPK, Setyo Budiyanto segera menetapkan kader PDIP itu sebagai tersangka.
Korlap Reza A Syadik menyebut, dalam dakwaan AGK Shanty Alda diduga terlibat dalam setoran dana tunai ratusan juta pada bulan Desember 2023 bertempat di hotel bidakara Jakarta Selatan. “Dakwan sudah jelas ini sehingga penyidik KPK tidak perlu mengulur waktu penetapan tersangka Shanty Alda Nathalia,” kata Reza.
Terkait hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria, menaruh harapan kepada pimpinan KPK, Setyo Budiyanto dan kawan-kawan mengusut atau menyeret pihak-pihak diduga terlibat dalam kasus ini tanpa pandang bulu.
"Fakta persidangan dalam kasus ini merupakan bukti riil, konkret dan pasti serta fakta yang menjadi pintu masuk KPK untuk mengeluarkan sprindik sebagai upaya menetapkan tersangka baru terhadap kasus ini," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Selasa (7/1/2025).
Sementara itu, berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, bahwa Shanty Alda sendiri telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (1/3/2024) lalu. Shanty diperiksa sebagai saksi. Shanty Alda sempat mangkir dua kali dari panggilan Penyidik KPK, pada 29 Januari dan Selasa, 20 Februari 2024. Usai memenuhi panggilan penyidik, Shanty mengaku pemeriksaan berjalan lancar.
Sebagai informasi bahwa PT Smart Marsindo adalah Perusahan bergerak di sektor Pertambangan Nickel nomor perizinan 540/KEP/330/2012 Tahapan Operasi Produksi dengan kode WIUP 3682022122021079.
Perusahaan tersebut beroperasi di Wilayah Halmahera Tengah, Maluku Utara, Luas (Ha) 666,30. Tahun mulai berlaku 2012 dan berakhir 2032. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara mencapai 108 yang tersebar di beberapa kabupaten/kota.
Namun demikian, dari jumlah tersebut terdapat 13 IUP diduga palsu. Hal itu terungkap setelah Abdul Gani Kasuba (tersangka KPK) mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian ESDM agar dimunculkan dalam aplikasi Minerba One Data Indonesia ( MODI ) dan Minerba One Map Indonesia ( MOMI ).Respons KPK
KPK memastikan akan mengusut dugaan pemberian suap dari Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Natalia kepada Abdul Gani Kasuba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan semua fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi Abdul Gani Kasuba kepada pimpinan KPK, termasuk dugaan pemberian suap oleh Shanty Alda.
"Semua informasi yang ada di persidangan itu tentunya nanti akan dilaporkan oleh Jaksa Penuntut Umum ya kepada pimpinan. Hal-hal apa saja atau informasi-informasi baru apa saja, alat bukti baru apa saja di persidangan yang bisa ditindaklanjuti akan disampaikan kepada pimpinan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (30/11/2024) lalu.
Nantinya, pimpinan KPK akan menyampaikan disposisi atau perintah berjenjang kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk ditindaklanjuti.
"Bila memang ada alat bukti atau keterangan yang bisa ditindaklanjuti nanti. Jadi kita tunggu aja," kata Tessa.
KPK juga sebelumnya menyatakan akan mendalami dugaan pemberian suap dari Shanty Alda Natalia kepada Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif. Pun, KPK akan mendalami apakah Muhaimin Syarif memang disuruh oleh Shaty Alda untuk memberikan suap atau hanya sebagai broker.
KPK akan mengumpulkan bukti terkait dugaan dimaksud. "Jadi ini yang disebutkan SA ini melalui MS ke AGK, nah MS ini sedang kita dalami apakah ini MS ini disuruh nyuap ke AGK ataukah MS ini seperti broker," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/11/2024).
Sekadar tahu, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Abdul Gani diduga mencuci uang hingga Rp 100 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Abdul Gani sudah divonis hukuman delapan tahun penjara dalam kasus sebelumnya.
Dalam kasus ini juga, KPK juga menjerat Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus orang kepercayaan Abdul Gani.
Dia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Dalam dakwaan JPU KPK, Muhaimin didakwa memberikan suap kepada Abdul Gani sebesar Rp 4.477.200.000. Uang itu diberikan beberapa kali.
Pemberian bertujuan memengaruhi jabatan Abdul Gani supaya memberikan sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Malut kepada Muhaimin.
Waktu kejadian disebut KPK pada 2021 sampai 2023. Uang suap ini juga dimaksudkan untuk penerbitan rekomendasi atau usulan gubernur terkait pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Malut pada 2021 sampai 2022.
Topik:
Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Natalia KPK Abdul Gani KasubaBerita Terkait

KPK Panggil Wabup Juli Suryadi terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
12 menit yang lalu

KPK Ungkap Alasan Kembalikan Mobil yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie
39 menit yang lalu