Kejagung Sita Rp 21 Miliar Usai Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Januari 2025 21:45 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kanan) dan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kiri) (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kanan) dan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kiri) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di 2 rumah eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono yang berada di Jakarta Pusat dan Palembang. 

Dalam penggeledahan, penyidik menyita total uang tunai senilai Rp 21.141.966.000 atau lebih dari 21 miliar rupiah.

“20 ribu SGD diduga dari ketua majelis hakim, kemudian 43 ribu SGD diterima dari penasehat hukum. Atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di kantornya, Selasa (14/1/2025).

Adapun Rudi menjadi tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. "Ditemukan barang bukti yang cukup bukti tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Abdul Qohar.

Sebelumnya, Kejagung menangkap Rudi Suparmono, terkait kasus vonis bebas anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu.

Pantauan Monitorindonesia.com, Rudi tiba di Kejagung dari Palembang sekitar pukul 17.25 WIB. Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.45 WIB, bersama tim penyidik menumpang mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi B 7196 JDA menuju gedung Kejagung di Jakarta Selatan.

Topik:

Kejagung