KPK Beri Peringatan PDIP hingga Berencana Jemput Paksa Anak Buah Hasto

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Januari 2025 22:17 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan terhadap PDIP agar tidak melakukan upaya pengaturan keterangan saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Tak hanya itu, KPK juga berencana menjemput paksa terhadap anak buah Hasto, Saeful Bahri.

"Saya dalam posisi, dan saya yakin penyidik juga sepakat dengan saya, bahwa tidak boleh ada pengaturan keterangan saksi, tidak boleh ada pihak-pihak yang berusaha untuk menghalang-halangi saksi untuk hadir dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Tessa menegaskan lagi, bahwa pihaknya akan menjerat orang tersebut dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perintangan penyidikan, menyusul status Hasto sebagai tersangka.

"Apabila itu dilakukan, maka dapat terkena ancaman pasal menghalangi penyidikan," pungkasnya.

Bakal jemput paksa anak buah Hasto

KPK berencana menjemput paksa kader PDIP, Saeful Bahri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada hari ini, Selasa (14/1/2025). Pada panggilan pertama dia juga tidak hadir, yakni pada Rabu (8/1/2025).

"Karena ini sudah dua kali panggilan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan menggunakan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," kata Tessa.

Hingga saat ini belum ada keterangan dari Saeful soal alasan mangkir dari pemeriksaan perkembangan kasus Harun Masiku itu. Dengan demikian, Saeful berpotensi kembali menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, menyusul Hasto, karena dinilai tidak kooperatif.

Adapun Saeful sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus suap terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan bantuan Hasto itu.

"Untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menghalangi proses penyidikan, termasuk menghalangi saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik," tandas Tessa.

Topik:

KPK PDIP Hasto Harun Masiku