Panitera PN Surabaya Siswanto Diduga Terima 10 Ribu Dolar Singapura, Potensi jadi Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Januari 2025 23:46 WIB
Konferensi pers penetapan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka baru kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Selasa (14/1/2025) (Foto: Dok MI/Aswan)
Konferensi pers penetapan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka baru kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Selasa (14/1/2025) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Siswanto diduga menerima uang 10 ribu dolar Singapura terkait dengan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. 

"Terkait Siswanto, di dalam pemeriksaan saksi dan persidangan, terungkap Siswanto diduga menerima juga selaku panitera, 10 ribu dolar (Singapura)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung, Selasa (14/1/2025) malam.

Abdul Qohar menegaskan bahwa, apa bila penyidik Jampidsus menemukan alat bukti yang cukup, maka akan oknum panitera itu akan ditetapkan sebagai tersangka. "Apabila alat bukti cukup, maka tidak tutup kemungkinan, siapapun yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sebagaimana diberitakan bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono sebelumnya disebut mendapatkan jatah suap pengurusan vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Hingga pada akhirnya, dia ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (14/1/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, jatah untuk Rudi diberikan melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik. 

“Sejumlah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025). 

Selain itu, panitera PN Surabaya bernama Siswanto juga mendapat bagian sejumlah 10.000 dollar Singapura. Namun, kata Harli, jatah untuk Ketua PN Surabaya dan panitera itu belum sempat diberikan Erin. 

"Uang sejumlah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dollar Singapura untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” jelas Harli. 

Harli mengatakan, operasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur dilakukan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat. Ia mengantongi uang Rp 1,5 miliar dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja untuk mengurus perkara. 

Lisa kemudian bergerilya dan menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) pada Januari 2024. Ia meminta bantuan Zarof untuk mengenalkannya dengan Ketua PN Surabaya dan membuat janji. 

“Selanjutnya tersangka LR (Lisa Rachmat) datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur,” tutur Harli. 

Ketua PN Surabaya lantas menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

Secara bertahap, Lisa memberikan uang suap 140.000 dollar Singapura kepada Erin yang kemudian dibagikan kepada dua hakim lainnya dengan rincian, Erin 38.000 dollar Singapura, Mangapul 36.000 dollar Singapura, dan Heru 36.000 dollar Singapura. 

Pada waktu terpisah, Lisa juga memberikan 48.000 dollar Singapura kepada Erin. Dalam persidangan perkara Erin, Mangapul, dan Heru terungkap jumlah suap yang diterima mereka mencapai Rp 4,6 miliar. 

Peran eks Ketua PN Surabya Rudi Suparmono

Selengkapnya di sini

Topik:

Kejagung PN Surabaya Ronald Tannur