Dear 23 Anggota Kabinet Merah Putih, Lapor Dong Hartanya! Deadline 21 Januari 2025

![menteri kabinet merah putih Menteri Kabinet Merah Putih [Foto: Tangkapan layar]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-kabinet-merah-putih.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kriteria soal siapa saja para pihak di Kabinet Merah Putih, yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru. Batas waktu penyampaiannya, yakni besok, Selasa (21/1/2025).
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan, bahwa kewajiban untuk melaporkan LHKPN kali ini, hanya berlaku untuk para pihak yang baru pertama kali menjadi pejabat di Kabinet Merah Putih. Kewajiban juga berlaku bagi pejabat petahana, yang masih belum menyampaikan LHKPN terbaru.
"Bagi Kabinet Merah Putih yang merupakan wajib LHKPN baru, yaitu yang sebelumnya bukan merupakan penyelenggara negara atau bukan wajib LHKPN, serta yang belum menyampaikan LHKPN-nya pada tahun 2024, maka wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu penyampaian sampai dengan 3 bulan pasca pelantikan," kata Budi Prasetyo, dikutip Senin (20/1/2025).
"Di mana pelantikan kabinet baru pada 21 Oktober 2024, maka batas waktu penyampaian LHKPN-nya yaitu tanggal 21 Januari 2025," sambungnya.
Sementara itu, pejabat di Kabinet Merah Putih yang sudah melaporkan LHKPN 2024 saat menduduki posisi sebelumnya, tak perlu lagi melaporkan harta terbarunya. Mereka bisa kembali melaporkan LHKPN terbarunya di waktu mendatang.
"Sedangkan bagi Kabinet Merah Putih yang sebelumnya telah menjadi penyelenggara negara pada jabatan sebelumnya atau telah menjadi wajib LHKPN dan telah melaporkan LHKPN-nya pada tahun 2024, maka atas pelantikannya dalam jabatan baru pada Kabinet Merah Putih ini tidak perlu lagi melaporkan LHKPN-nya," ungkapnya.
Sehingga pelaporan LHKPN berikutnya adalah untuk periodik tahun 2024, yang dilaporkan dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2025.
Sebelumnya, KPK menyampaikan update seputar penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh para pejabat di Kabinet Merah Putih. Sudah ada 81% dari total pejabat di kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu yang sudah menyampaikan LHKPN per Jumat (17/1/2025).
"Tercatat dari total 124 wajib lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81%," kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (17/1/2025).
Adapun detailnya yakni dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, ada 46 di antaranya telah melaporkan LHKPN. Lalu dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, ada 46 di antaranya telah menyampaikan laporan harta kekayaan.
Kemudian dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, ada 9 orang telah menyampaikan LHKPN-nya. KPK akan menjalin koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait untuk mengingatkan para pejabat yang masih belum menyampaikan LHKPN.
"Agar segera melaporkan LHKPN sebelum batas waktu 21 Januari 2025," tandasnya.
Topik:
Kabinet Merah Putih LHKPN Deadline LHKPN KPK