Kejagung Tindak Lanjuti Laporan PPATK soal Kasus Dana Desa untuk Judi Online

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Januari 2025 18:46 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan hasil analisis dugaan penyelewengan dana desa oleh sejumlah kepala desa (Kades) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Iya (hasil analisisnya) sudah kami sampaikan ke penyidik (KejaksaanAgung)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (20/1/2025).

Meski demikian, Ivan tak merinci terkait dengan nominal dana desa yang sudah disalahgunakan.  Menurutnya, jumlahnya sangat signifikan, termasuk terkait dengan dana yang digunakan untuk judi online.  "Signifikan indikasi penyimpangannya," kata Ivan. 

Terkait laporan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti. 

“Sedang kita jajaki suratnya ya (dari PPATK). Tadi saya bilang ke teman-teman kapan dikirim, kita baru. Kalau sudah ada info kita update ya,” kata Harli.

Sebelumnya, PPATK menemukan sejumlah kepala desa (kades) menggunakan dana desa untuk bermain judi online (judol), salah satunya terjadi di kabupaten wilayah Sumatera Utara. 

Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan bahwa nilainya sangat fantastis. Namun, Natsir tidak merinci kabupaten maupun kades yang diduga menggunakan dana desa untuk judi online. 

Ia menyebut bahwa pada periode Januari-Juni 2024, kabupaten tersebut mendapat alokasi lebih dari Rp 115 miliar dari Pemerintah Pusat yang ditransfer ke 303 Rekening Kas Desa dan diduga ada dana yang diselewengkan hingga Rp 40 miliar. 

"Dari satu kabupaten tersebut saja, kami menemukan paling tidak ada enam kepala desa yang kemudian menggunakan dana tersebut untuk disetorkan guna bermain judi online antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta," kata Natsir. 

Ia mengatakan bahwa bahkan kades ini ada yang berkedudukan sebagai ketua asosiasi APDES Kabupaten. Selain untuk judol, dana desa juga diduga banyak digunakan untuk penyimpangan lainnya. Salah satunya ada yang ditransfer ke rekening milik kepala desa.

Topik:

Kejagung PPATK Dana Desa Judi Online