Kejagung Buru 2 dari 9 Bos Perusahaan Swasta Tersangka Korupsi Impor Gula Rp 400 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Januari 2025 19:14 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan) (Foto: Dok MI/Aswan)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan bos perusahaan swasta sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang merugikan negara Rp 400 miliar, Senin (20/1/2025).

Perusahaan itu mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa kesembilan tersangka itu adalah TWNG selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presdir PT AF; AS selaku Direktur Utama PT SUC; dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian tersangka TSEP selaku Direktur PT MP; HAT selaku Direktur PT BSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BFM; dan ES selaku Direktur PT PDSU.

Dari sembilan orang tersangka tersebut, tujuh di antaranya sudah dilakukan penahanan. Sementara dua lainnya masih diburu keberadaannya.

"Untuk dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut dan hari ini tidak hadir yaitu atas nama tersangka HAT dan ASB. Saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik untuk diketahui dimana mereka," kata Qohar.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI).

Adapun dalih yang digunakan untuk mengimpor gula yaitu pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Padahal, Indonesia disebut sedang surplus gula pada saat itu.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Topik:

Kejagung Impor Gula