Ke Babel, Kejagung Periksa Sejumlah Smelter Terkait Korupsi Timah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Januari 2025 01:05 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI -Usai menetapkan 5 tersangka korporasi di kasus korupsi timah, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah smelter swasta di Bangka Belitung pada Sabtu (25/1/2025) kemarin.

"Benar penyidik sedang sedang melakukan pemeriksaan disana dalam kaitan dengan tersangka korporasi yang sudah diumumkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi.

"Mengenai siapa dan berapa banyak saya tidak ada info, seuai kebutuhan penyidikan untuk percepatan," tambahnya.

Adapun pemeriksaan itu dalam rangka proses percepatan penanganan kasus yang saat ini sedang ditangani penyidik dalam perkara timah tersebut.

"Kalau rinciannya saya belum dapat, tapi keterangan penyidik kemarin terkait 5 korporasi yang sudah tetapkan tersangka. Jadi penyidik melakukan pemeriksaan disana untuk percepatan," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus korupsi tata niaga timah senilai Rp 300 triliun di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung periode 2015-2022.

Tersangka baru tersebut bukan orang, tapi korporasi atau perusahaan smelter timah.

Lima perusahaan tersebut antara lain PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Topik:

Kejagung