Dua Kali Ganti Kewarganegaraan, Paulus Tannos Resmi jadi WNI

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 29 Januari 2025 18:01 WIB
Paulus Tannos Resmi Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) (Foto: Ist)
Paulus Tannos Resmi Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Hukum RI memastikan bahwa Paulus Tannos berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan kini tengah diproses untuk segera dipulangkan dari Singapura ke Indonesia terkait dugaan korupsi e-KTP yang sempat menghebohkan.

Menteri Hukum dan HAM, Andi Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa meskipun Paulus Tannos juga memiliki kewarganegaraan negara lain, peraturan Indonesia tidak memungkinkan seseorang secara otomatis melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

"Kami terima bahwa yang bersangkutan juga memiliki status kewarganegaraan negara sahabat, namun berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk lepas kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," kata Supratman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Kementerian Hukum juga tengah berkoordinasi dengan KPK serta pihak terkait lainnya untuk mengumpulkan dokumen yang diperlukan dalam permohonan ekstradisi Paulus Tannos. Kata dia, pihaknya optimistis pengajuan ekstradisi itu selesai sebelum tenggat waktu Maret 2025 atau 45 hari.

Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh lembaga anti rasuah Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), pada 17 Januari 2025 di Singapura. Tannos berstatus sebagai buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Saat ini, Tannos sedang ditahan setelah Pengadilan Singapura menyetujui permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Supratman menyatakan bahwa meskipun pihaknya telah menyerahkan dokumen permohonan ekstradisi, mereka masih harus menunggu jalannya proses pengadilan di Singapura.

Setelah penangkapan tersebut, KPK, Kemenkumham, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses untuk melengkapi berbagai dokumen dan persyaratan guna segera memulangkan Tannos ke Indonesia.

KPK menduga bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut mencapai sekitar Rp2,3 triliun.

Topik:

paulus-tannos korupsi-e-ktp kementerian-hukum-ri