Kejagung akan Periksa Kades Kohod Arsin bin Sanip

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Januari 2025 17:59 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah di perairan laut Kabupaten Tangerang.

Pemeriksaan ini menyusul beredarnya surat pemanggilan Nomor: B/322/F.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025 di media sosial.

Surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia itu menyebutkan bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan penyelidikan atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan Tangerang pada tahun 2023/2024. 

Dalam surat tersebut, Kades Kohod diminta untuk membawa dokumen penting, termasuk buku letter C Desa Kohod, guna mendalami kepemilikan atas tanah di area pemasangan pagar laut.

Direktur Penyidikan Kejagung RI, Abdul Qohar AF, telah menandatangani surat pemanggilan ini. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemantauan dan kajian untuk mendalami indikasi tindak pidana korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM tersebut.

“Kami secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman terkait tindak pidana korupsi,” kata Harli, Rabu (29/1/2025).

Sementara itu, status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terkait dengan pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang telah resmi dicabut. 

Sertifikat yang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (IAM), anak perusahaan PIK2, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, dinyatakan batal.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penelitian dan evaluasi mendalam terkait penerbitan SHGB dan SHM di kawasan tersebut. Ia menyebut penerbitan sertifikat tersebut cacat secara prosedural dan materiil sehingga batal demi hukum.

“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun SHGB milik PT IAM,” kata Nusron Wahid di Tangerang, pada Jumat 24 Januari 2025 lalu.

Menurut Nusron, proses pembatalan ini dilakukan dengan meneliti dokumen yuridis yang ada di kantor serta di lokasi terkait. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa batas daratan atau garis pantai yang sebelumnya tercantum dalam SHGB dan SHM di Desa Kohod telah melanggar ketentuan hukum, sehingga sertifikat tersebut secara otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tangkap Arsin!

Mantan Kabareskrim Susno Duadji mendesak Kejaksaan Agung agara menangkap Kades Kohod, Arsin itu. 

Soalnya kasus pagar laut tangerang sudah terang benderang seperti maka siang pakai lampu petromak.  

"Baca undang-undang tentang pengeloaan pesisir dan pulau-pulau. Bahwa mendirikan bangunan secara fiisk, itu ada ancaman denda dan penjara," kata Susno Duadji, Rabu (29/1/2025).

Sementara terkait penerbitan sertifikat (SHGB dan SHM), menurut Susno, sudah benar jika kasus ini ditangani kejaksaan dengan memeriksa kades terlebih dahulu.  

Ia menjelaskan Kades dalam hal ini melakukan kejahatan dengan memakai KTP warga yang dipalsu kemudian diterbitkan sertifikat. 

Menurutnya tindakan tersebut adalah pemalsuan dan harus ditegasi, setidaknya mendapatkan tindak pidana umum.

"Berarti ada yang memproses, memasukkan keterangan palsu untuk alas hak menerbitkan sertifikat. Ini minimal pidana umum pemalsuan," tuturnya.

Susno menjelaskan Kades juga bisa terkena dugaan pasal suap dan bekerjasama dengan aparat. 

Hal ini beralasan karena beberapa waktu lalu Kementerian ATR/BPN juga telah memeriksa jajarannya di kabupaten/provinsi yang terlibat. 

Karena alasan itulah, kejaksaan agung diminta bertindak agar pemiliki dari pagar laut ini tidak segera bertindak.

"Komplotan ini adalah komplotan kejahatan pensertifikatan terhadap harta milik negara. Laut itu gak ada pemiliknya, kemudian menjual. Ini pemalsuan, korupsi, dan menjual aset negara," jelasnya.

"Dugana pemilik pagar ini identik dengan yang mensertifikatkan tanah. Jelas, mereka kalau aparat main lambat , mereka makin mengadakan serangan balasan. Maka cepat saja, kades nya ditangkap, yang memagar ditangkap. Tangkap, tahan. periksa. Termasuk yang beli segera cekal ke luar negeri," tukasnya.

Topik:

Kejagung