Modus Mimpi 'Air Mani' Bisa Sembuhkan Tangannya, Nguru Ngaji Cabul di Ciledug Ditangkap

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Januari 2025 16:09 WIB
Pelaku pencabulan berinisial W (40) yang ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025). [Foto: ANTARA]
Pelaku pencabulan berinisial W (40) yang ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025). [Foto: ANTARA]

Jakarta, MI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap W (40), pelaku pencabulan anak di Kota Tangerang, Banten. Pelaku ditangkap di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, RT/RW 05/01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku menggunakan modus berpura-pura mendapatkan mimpi, bahwa tangan pelaku sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban. 

"Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," kata Ade Ary, Kamis (30/1/2024).

Ade Ary menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Senin (23/12/2024) di Jalan Kampung Dukuh, RT 01/RW 02, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Tangerang Kota, saat pelaku mengajar mengaji.

Menurut keterangan pelapor, selaku orang tua korban, awalnya saat sedang belajar mengaji di rumah Ibu SM mendapat kabar, bahwa tempat pengajian yang dibuka oleh terlapor W melakukan pencabulan.

Saat dikonfirmasi, korban mengakui bahwa tersangka melakukan pelecehan dengan cara memegang dan mengocok kemaluan terlapor, hingga mengeluarkan sperma lebih dari satu kali.

"Kemudian pelapor kembali bertanya kepada Ibu SM untuk menanyakan kepada dua saksi lainnya perihal kejadian tersebut. Lalu kedua saksi anak mengakui mereka pernah dipaksa dengan kejadian yang sama sekitar tahun 2021," ujarnya.

Kemudian, Tim Opsnal Unit 2 dan 5 Subdirektorat (Subdit) Umum/Jatanras Polda Metro Jaya, melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. Dari hasil penyelidikan berupa wawancara saksi korban, pengamatan kamera pengawas (CCTV) dan analisis IT, tim mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku.

"Kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke TKP dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Topik:

Nguru Ngaji Cabul Nguru Ngaji Ciledug Pencabulan