KPK Periksa Dirops Bank Bengkulu Mulkan soal Kasus Rohidin Mersyah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Januari 2025 22:34 WIB
Direktur Operasional Bank Bengkulu, Mulkan (M) saat dilantik dan diambil sumpah oleh Rohidin Mersyah di Balai Raya Semarak, Selasa (13/12/2022)
Direktur Operasional Bank Bengkulu, Mulkan (M) saat dilantik dan diambil sumpah oleh Rohidin Mersyah di Balai Raya Semarak, Selasa (13/12/2022)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Direktur Operasi Bank Bengkulu, Mulkan (M) sebagai saksi kasus korupsi yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah, Jumat (31/1/2025).

Tak hanya M, KPK juga memeriksa AH, Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah, JEP Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu.

"Hari ini Jumat (31/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu pada periode tahun 2018-2024," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Adapun pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa dua saksi dalam perkara korupsi eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. KPK mendalami saksi terkait permintaan Rohidin agar diberikan bantuan logistik saat dia maju di Pilgub Bengkulu. "Saksi didalami terkait adanya permintaan dari tersangka Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dirinya," kata Tessa.

Adalah Andra Wijaya selaku Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah dan Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu Beni Harjono. Kedua saksi ini diperiksa KPK kemarin, Kamis (30/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK saat ini telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.

Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

Topik:

KPK Bank Bengkulu