Todung Sebut Penetapan Tersangka Hasto Tanpa Proses Penyelidikan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 Februari 2025 20:58 WIB
Todung Mulya Lubis (Foto: Dok MI)
Todung Mulya Lubis (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, menduga bahwa penetapan tersangka Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melalui proses penyelidikan terlebih dahulu. 

"Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu," kata Todung Mulya Lubis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (05/02/2025). 

Kritik Terhadap Proses Penetapan Tersangka

Todung menilai penetapan Hasto sebagai tersangka terlalu terburu-buru, ia mengatakan KPK tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari hasil penyelidikan terlebih dahulu sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Todung menjelaskan, seharusnya KPK melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu sebelum meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

“Penetapan tersangka atas diri pemohon ini terkesan terburu-buru karena tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari hasil penyidikan,” ujar Todung

Konteks Kasus dan Tuduhan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekertaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Hasto diduga ikut terlibat dalam penyuapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk melancarkan pentapan Harun Masiku menjadi anggota DPR sebagai pengganti Nazarudin.

Hasto juga dijerat sebagapi tersangka perintangan penyidikan pada kasus tersebut. 

Topik:

Hasto Kristiyanto Todung Mulya Lubis KPK PDIP Harun Masiku