Dugaan TPPU Kasus ASABRI, PPATK Didorong Telusuri Aliran Duit Tan Kian

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Februari 2025 18:52 WIB
Tan Kian (Foto: Dok MI/Ist/Net)
Tan Kian (Foto: Dok MI/Ist/Net)

Jakarta, MI - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) didorong agar membantu aparat penegak hukum (APH) agar menelusuri aliran duit konglomerat Tan Kian yang diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi di  PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria begitu disapa Monitorindonesia.com, Sabtu (8/2/2025) sore mendorong hal itu merespons viralnya video Tan Kian tertangkap kamera ikut serta dalam acara lelang jam tangan mewah François-Paul Journe (FP Journe) yang dijual dengan harga USD 6,5 juta atau sekitar Rp 106 miliar di Jenewa, Swiss.

Meski telah dibantah Tan Kian, namun sumber Monitorindonesia.com menyatakan bahwa Tan Kian memang berada di Swiss. Hanya saja Tan Kian sendiri menyatakan bahwa dirinya sedang menonton video dan tidak niat dengan aktivitas lelang tersebut.

"Saya kira PPATK patut dilibatkan dalam kasus ini. Toh PPATK selalu diminta berkoordinasi dalam hal pengungkapan kasus dugaan korupsi," kata Kurnia.

Kurnia pun menyoroti bantahan dari Tan Kian yang menyebutkan bahwa dirinya tidak memilik keterkaitan dengan kasus Jiwasraya. "Biar jelas semuanya periksa saja lagi, bisa KPK bisa juga Kejaksaan Agung. Saya yakin Kejagung membuka kasus ini lagi," katanya.

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa Tan Kian sudah tiga kali diperiksa Kejaksaan Agung, yakni pada Rabu 10 Februari 2021, Selasa 23 Februari 2021 dan Senin (8/3/2021) silam.

Pada Senin (8/3/2021) itu, Tan Kian yang juga Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. 

Namun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak menjelaskan lebih dalam terkait peran pemilik Pacific Place tersebut dalam kasus korupsi PT Asabri.  "TK diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ya dalam kasus korupsi PT Asabri," katanya.

Selain Tan Kian, saksi lainnya yang telah diperiksa adalah Nominee tersangka Jimmy Sutopo yaitu PO Saleh, Nominee tersangka Benny Tjokrosaputro yaitu Anne Patricia Sutanto dan pemegang saham di perusahaan milik isteri dari tersangka Ilham W Siregar PT Tricore Kapital Sarana berinisial SW. 

"Semua saksi diperiksa dalam rangka mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," kata Leonard. 

Sebelumnya, Penyidik Kejagung menemukan bukti adanya kerja sama antara Tan Kian dan tersangka Benny Tjokrosaputro terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero). 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa kerja sama tersebut berupa pembangunan apartemen di Maja, Kabupaten Lebak, Banten. 

Dia menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung kini tengah mendalami kerja sama yang dilakukan oleh Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro itu. "Kita sedang teliti aset apartemen itu yang di Maja Banten," katanya, Jumat (26/2/2021). 

Febrie mengatakan bahwa aset berupa apartemen tersebut dalam proses disita oleh tim penyidik Kejagung. Dia menjelaskan rencana penyitaan apartemen itu yaitu dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp23,71 triliun. "Nanti kalau terkait kasus korupsi PT Asabri, pasti akan kita sita langsung," jelasnya.

Tan Kian

Pada Sabtu (13/2/2021), Febrie sempat menyebut bahwa tim penyidik sudah mengonfirmasi kepada Tan Kian untuk memastikan apakah aliran dana dari Benny terkait kasus korupsi PT Asabri. "TK (Tan Kian) itu diperiksa adanya beberapa aliran uang dari Benny Tjokrosaputro," kata Febrie,  

Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan lebih jauh mengenai peran Tan Kian dalam perkara tersebut. Menurutnya, Tan Kian hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Sedang kita teliti dulu, itu termasuk pencucian uang atau bukan," katanya.

Di lain sisi, Tan Kian pernah ditetapkan sebagai tersangka pada 2009 dalam kasus ASABRI. Namun, status tersangka ini tidak terkait korupsi, melainkan pinjaman uang senilai Rp 410 miliar dari Badan Pengelola Kesejahteraan Rumah Prajurit oleh pengusaha Henry Leo pada 1996. 

Bahwa Henry saat itu diduga telah mengalirkan dana milik prajurit TNI itu ke Tan Kian. Dalam proses penyidikan, kasus tersebut dihentikan oleh Kejagung dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3.  Keputusan ini terjadi setelah Tan Kian telah mengembalikan uang senilai USD 13 juta.

Selain di kasus ASABRI, Tan Kian juga sempat disebut dalam perkara korupsi Jiwasraya. Bahwa pada awal pengungkapan perkara, Kejaksaan Agung sempat mendalami keterlibatan Tan Kian dalam perkara Jiwasraya pada medio tahun 2019.  

Kala itu Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Benny Tjokro-Direktur Utama PT Hanson International Tbk pada hari ini Senin 27 Januari 2019 silam.

Pada saat itu Kejagung juga menyebut Tan Kian dan Benny Tjokro tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sempat bekerja sama untuk membangun sejumlah properti di beberapa wilayah di Indonesia. 

Saat itu Tan Kian sendiri memenuhi panggilan tim penyidik sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi dan masih diperiksa hingga pukul 22.00 WIB malam. Tan Kian pun lebih memilih bungkam usai diperiksa 13 jam oleh tim penyidik Kejagung. 

Dalam kasus tersebut Tan Kian juga disebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun. Namun lagi-lagi, sampai akhirnya kasus ini diputus pengadilan, Tan Kian lolos dalam perkara Jiwasraya. 

Padahal, nama Tan Kian sempat disebut dalam fakta persidangan. Bahwa dalam perkara Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam sidang vonis perkara tersebut pada 26 Oktober 2020, majelis hakim menuturkan bahwa aliran pencucian uang Benny Tjokro turut melibatkan Tan Kian.

Salah satu aliran uang yang menjadi sorotan adalah terkait pembelian tanah yang kemudian dikembangkan menjadi apartemen South Hill di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. 

Dalam vonis tersebut, hasil penjualan pre-sale apartemen mencapai Rp400 miliar untuk Benny Tjokro dan Rp1 triliun untuk Tan Kian. Selain itu, terdapat kesepakatan pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual, dengan Benny Tjokro mendapatkan 70 persen dan Tan Kian 30 persen.

Meskipun diduga menerima aliran dana pencucian uang hasil korupsi, Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Topik:

Tan Kian Asabri Jiwasraya Kejagung PPATK