Tim Hasto Tantang KPK Hadirkan Bukti Baru dalam Persidangan
Jakarta, MI - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan 9Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan bukti baru dalam persidangan praperadilan, untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) lama," kata kuasa hukum Ronny Talapessy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Ronny mengatakan dalam persidangan yang sudah inkrah, maka diwajibkan menghadirkan bukti baru.
Dia menyoroti memang KPK memberikan bukti baru, namun hal itu masih diragukan lantaran saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung.
"Yang baru adalah keterangan dari Wahyu, tapi kami ragukan karena saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung, tapi melewati orang lain," ujarnya.
Maka itu, pihaknya optimis bahwa sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto, berpihak pada keadilan.
Pada Senin (10/2/2025), giliran KPK menyampaikan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Lalu, Selasa (11/2/2025), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Selanjutnya, Rabu (12/2/2025) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, digelar pada Kamis (13/2/2025).
Topik:
Hasto KPK Sekjen PDIP Harun MasikuBerita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
50 menit yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
9 jam yang lalu