KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini soal Jual Beli Gas PGN yang Diakuisisi Pertamina


Jakarta, MI - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE), Senin (10/2/2025).
Usai diperiksa, mengaku dimintai keterangan terkait sejumlah proyek di PGN. Salah satunya diakuisisi oleh PT Pertamina (Persero). Bahkan, Rini juga mengaku dimintai keterangan soal aliran dana terkait perkara ini. Dia enggan jawabannya kepada penyidik. "Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan Rini Soemarno sebagai saksi terkait kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
"(Diperiksa) kasus tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021," kata Tessa dalam keterangannya, Senin.
Jauh sebelum itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa dugaan korupsi di PT PGN berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Alex.
KPK menyatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk. Dugaan korupsi di lingkungan perusahaan gas pelat merah ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Untuk PGN kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih dua orang,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Ali mengatakan, dalam perkara ini pihaknya juga telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Tujuannya agar mereka tetap berada di tanah air ketika keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap, kedua orang tersebut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan yang telah diagendakan. “Pencegahan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan,” kata Ali.
Meski demikian, KPK belum mengungkap siapa saja tersangka dalam perkara ini. Identitas mereka akan diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup. Lembaga antirasuah hanya menyebut kasus tersebut menyangkut kerja sama jual beli gas dengan PT IG.
Topik:
KPK PGN BUMN