Eks Dirut ASDP dan 2 Anak Buahnya Dijebloskan ke Tahanan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Februari 2025 20:37 WIB
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024, Ira Puspadewi (IP); Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM); dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Adi (MYA) mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024, Ira Puspadewi (IP); Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM); dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Adi (MYA) mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024, Ira Puspadewi (IP) dan dua anak buahnya dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sel tahanan, Kamis (13/2/2025) malam.

Dua anak buahnya itu adalah Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM) dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Adi (MYA). 

Adapun mererak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.

"Melakukan penahan terhadap tersangka IP, MYA dan HM" kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo. 

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari. "Dilakukan penahanan selama 20 hari," jelasnya.

Adapun kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp893 miliar atas transaksi akuisisi itu. KPK memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024 silam. KPK menyebut nilai proyek dari kerja sama itu mencapai Rp1,3 triliun.

Namun KPK menilai ada kerugian negara dari proyek tersebut, hanya saja angka pasti nilainya masih didalami.

Topik:

KPK ASDP