Hasto akan Melawan Lagi Usai KO, KPK: Kita Hadapi!


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi perlawanan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto lagi jika mengajukan praperadilan setelah gugatannya tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) kemarin.
Menurut Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, hal tersebut biasa terjadi dalam beberapa perkara yang ditangani KPK. "Ya kita hadapi, biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praperadilan," kata Fitroh, Jumat (14/2/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan langkah lanjutan jika Hasto kembali mengajukan praperadilan. Namun pihaknya akan melihat dalil yang akan disampaikan Hasto jika kembali mengajukan gugatan praperadilan.
"Kita akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan HK (Hasto Kristiyanto), baru kami bisa membuat counter atas dalil permohonan praperadilannya," tandas Johanis.
Adapun tim hukum Hasto Kristiyanto akan membuka peluang untuk mengajukan praperadilan lagi setelah gugatan mereka tidak diterima. Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
Ketua tim hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa putusan praperadilan yang dibacakan hari ini bukanlah akhir dari upaya hukum yang dilakukan.
"This is not the end, this is not the end, perjuangan untuk menegakkan hukum dengan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua,” kata Todung, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Kita akan melakukan apa yang bisa kita lakukan, tapi apa yang akan kita lakukan ini kita akan rumuskan dan diskusikan bersama nantinya,” ucapnya.
Senada dengan Todung, tim hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa gugatan praperadilan masih bisa dilakukan. Namun, upaya hukum ini dikembalikan kepada Hasto Kristiyanto yang menjadi pihak yang berhadapan dengan KPK dalam gugatan tersebut. "Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan, tapi ini juga tergantung Mas Hasto,” kata Maqdir.
Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.
Topik:
KPK Hasto PDIP Harun Masiku