Oknum Jaksa Diduga 'Main Mata' di Balik 'Duit Haram' Zarof Ricar, Praktisi Desak Pencopotan Jampidsus Febrie Adriansyah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Februari 2025 02:14 WIB
Barang bukti uang Rp 1 triliun dan 51 kg emas untuk menyuap hakim MA terkait kasus Ronald Tannur. Mantan pejabat tinggi MA ikut terlibat dalam upaya pembebasan Ronald Tannur dari jeratan hukuman (Foto: Dok MI)
Barang bukti uang Rp 1 triliun dan 51 kg emas untuk menyuap hakim MA terkait kasus Ronald Tannur. Mantan pejabat tinggi MA ikut terlibat dalam upaya pembebasan Ronald Tannur dari jeratan hukuman (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Asal usul sumber uang yang ditemukan penyidik Jaksa Agung Mud Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menggeledah rumah mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar penting untuk ditelusuri. 

Terlebih dia pernah mengakui kalau salah satu sumber uang berasal dari Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf. Namun demikian, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum atau JPU hanya menyoroti penerimaan gratifikasi tanpa menjelaskan sumber dana tersebut, memicu dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

Terkait hal ini, praktisi hukum, Fernando Emas, menduga ada oknum Jaksa 'main mata', sehingga sengaja luput menyoroti asal usul 'duit haram' makelar kasus (Markus) 10 tahun itu.

"Saya menduga ada oknum Jaksa yang terlibat untuk menutupi asal-usul atau 'main mata' di balik sumber dana suap kepada mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar. Apalagi nilainya sangat besar yang hampir mencapai satu miliar rupiah sehingga sangat mungkin ada oknum jaksa yang terlibat," kata Fernnado Emas begitu disapa Monitorindonesia.com, Jumat (14/2/2025) malam.

Fernando yang juga Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) itu menilai aneh jika penegak hukum berupaya menutupi praktik kejahatan yang sedang ditangani termasuk adanya dugaan permainan dalam melepas aset sitaan karena dinilai jauh dari nilai seharusnya. "Komisi Kejaksaan harus bertindak terkait dengan adanya dugaan pelanggan tersebut," ungkapnya.

Selain itu, dia berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan dengan terkait dengan adanya ketidak profesionalan Jaksa dalam menangani perkara korupsi dan melelang aset sitaan. 

Menurutnya kasus ini juga menimbulkan desakan agar Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Lakukan bersih-bersih dan reposisi terhadap para petinggi yang ada dilingkungan Kejaksaan Agung, terutama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus serta jajaran pimpinan yang ada di daerah," tutur Fernando.

Dugaan keterlibatan Zarof Ricar sebagai perantara suap semakin kuat setelah penyidik Jampidsus menemukan uang tunai Rp920 miliar dalam berbagai mata uang asing di rumahnya.

Kabar yang diterima Monitorindonesia.com, bahwa dari jumlah fantastis itu terdapat uang Rp200 miliar untuk menangani perkara Sugar Group di MA. 

Zarof Ricar telah mengakui bahwa salah satu sumber uang suap berasal dari sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf, Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk.

Kejadian itu bermula saat penyidik pada Jampidsus Kejagung menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menemukan berbagai mata uang asing total sebesar Rp920 milyar, selain 51 kilogram emas.

Lalu penyidik menemukan bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN”. Namun menurut sumber di Gedung Bundar selain itu sebenarnya terdapat pula bukti catatan tertulis “Perkara Sugar Group Rp200 miliar".

Maka patut diduga uang suap Rp200 miliar itu terkait Putusan Kasasi Nomor 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015 jo PK Ke-I Nomor 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 jo PK Ke-II Nomor 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, yang merupakan upaya hukum lanjutan yang tergolong nebis idem yakni putusan-putusan Nomor 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 jo PT DKI Jakarta Nomor 75/Pdt/2013/PT.DKI tanggal 22 April 2013.

Dalam sidang Zarof Ricar sebelumnya, kepada majelis hakim, jaksa membacakan dakwaan bahwa terdakwa telah membantu pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, baik vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atau pun tingkat Kasasi di MA.

Jaksa menyampaikan, Zarof Ricar pada September-Oktober 2024 telah melakukan pemufakatan jahat pengurusan perkara Ronald Tannur di rumahnya, Jalan Senayan No. 8, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu pemufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5 miliar. Melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat Kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Upaya tersebut pun dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan kasus yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu perkara kasasi Ronald Tannur. 

"Untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024," jelasnya.

Awalnya, Lisa Rachmat dalam melakukan pengurusan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya. Dia meminta kepada Zarof Ricar untuk memperkenalkannya dengan Ketua PN Surabaya.

"Sehingga Lisa Rachmat menindaklanjuti dengan melakukan pendekatan dalam upaya Lisa Rachmat mempengaruhi Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, untuk memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," beber jaksa.

Setelah Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas dari PN Surabaya, jaksa mengajukan langkah hukum kasasi kepada MA. Berdasarkan Penetapan Ketua MA register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, maka majelis hakim Kasasi perkara Ronald tannur adalah Ketua Majelis Soesilo, Hakim Anggota 2 Sutarjo, dan Hakim Anggota 1 Ainal Mardhiah.

Pada September 2024 setelah kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara kliennya, dia pun langsung melakukan pertemuan dengan Zarof Ricar di rumah mantan petinggi MA tersebut, tepatnya di Jalan Senayan No. 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat menyampaikan kepada terdakwa bahwa salah satu hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur bernama Soesilo, dan terdakwa menyampaikan kepada Lisa Rachmat bahwa terdakwa mengenal hakim Soesilo," ujar jaksa.

Lisa Rachmat lantas meminta Zarof Ricar untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi kliennya, agar menjatuhkan hasil Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024, yakni vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat, maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6 miliar, dengan pembagian Rp5 miliar untuk Majelis Hakim Kasasi, sedangkan Rp1 miliar untuk terdakwa Zarof Ricar, di mana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui," ungkap jaksa.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa Rachmat, maka Zarof Ricar pada 27 September 2024 bertemu dengan hakim Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Profesor Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar. Kemudian, Zarof Ricar memastikan kepada Soesilo bahwa dia merupakan hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

"Dan Soesilo membenarkan dirinya selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara kasasi dimaksud, kemudian terdakwa Zarof Ricar menyampaikan kepada Soesilo adanya permintaan untuk dibantu dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, adalah sebagai maksud terdakwa untuk mempengaruhi hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur," terang jaksa.

"Selanjutnya Soesilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu. Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo, kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui Whatsapp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan ‘siap pak terima kasih’," tandasnya. (an)

Topik:

Kejagung Zarof Ricar Jampidsus Febrie Adriansyah