KPK Tunda Penahanan Hasto PDIP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Februari 2025 14:23 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kritiyanto (Foto: Dok MI)
Sekjen PDIP, Hasto Kritiyanto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum mengambil langkah penahanan terhadap Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW. Padahal KPK telah menang sidang praperadilan yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025 kemarin.

Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto terkait penetapannya sebagai tersangka.

KPK belum menahan Hasto karena Hasto telah bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Dengan demikian, perlawanan hukum yang dilakukan Hasto terutama terkait statusnya sebagai tersangka masih berada dalam jalur konstitusional.

“Dengan begini kami bisa melihat bahwa yang bersangkutan memiliki pandangan secara hukum untuk menghadapi prosesnya sehingga sampai dengan saat ini penyidik masih menilai bahwa saudara HK akan dapat menghadapi bagaimana yang sudah disampaikan oleh beliau maupun melalui penasihat hukumnya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto sebelumnya ditolak oleh Hakim Tunggal Djuyamto pada sidang yang berlangsung Kamis, 13 Februari 2025. Dalam amar putusannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi KPK dan menyatakan bahwa permohonan Hasto tidak dapat diterima karena kabur atau tidak jelas.

Dengan adanya putusan ini, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Topik:

KPK Hasto