Eks Pejabat BI Ini Bongkar Aliran Dana CSR hingga Dikorupsi


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) periode 2021-2024, Erwin Haryono, Senin (10/2/2025) lalu. Erwin diperiksa terkait perannya dalam dugaan korupsi berupa suap dalam penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI.
"Ya, umumnya saksi yang diminta keterangan itu akan dimintai keterangan pertama terkait job desknya yang bersangkutan. Terutama di dalam tempus perkara yang sedang ditangani," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu (15/2/2025).
Tak hanya itu, kata Tessa, Erwin juga didalami soal aliran dana serta oknum lain yang terlibat dalam kasus ini. "Yang kedua, pengetahuan yang bersangkutan terkait proses tentang aluran."
"Atau aliran dana bisa atau alur komunikasi bagaimana terjadinya awal mulanya perencanaan dan pelaksanaannya. Umumnya seperti itu," imbuhnya.
Adapun kasus ini terjadi pada kurun 2022-2023. Kasus menyeret sejumlah elite mulai dari pejabat Bank Indonesia (BI) hingga legislator. Anggota Komisi XI atau Komisi bidang Keuangan DPR periode 2019-2024 ditengarai ikut menikmati sebagian dana sosial bank sentral yang cair lewat sejumlah yayasan.
Kasus terendus pada Agustus 2024. KPK menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Senin, 16 Desember 2024.
Di tanggal yang sama, pada malam hari, KPK menggeledah kantor pusat BI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Penyidik mengacak-acak ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan data elektronik yang diduga kuat menjadi barang bukti perkara. Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, giliran Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah. Dari hasil pendalaman KPK, rasuah tidak hanya melibatkan BI tetapi juga menyenggol OJK.
Sehari setelah terbitnya sprindik, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Inspektur Jenderal Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, sudah ada dua tersangka dalam kasus korupsi CSR BI. Menurut Irjen Rudi, penyidik sudah mengerucutkan dua nama sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
Sayangnya, pernyataan tersebut buru-buru dikoreksi Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dua hari setelahnya. Tessa meralat pernyataan Rudi, karena menurutnya Rudi sedang teringat kasus lain. Ia menegaskan KPK belum menetapkan tersangka. Menurutnya, sprindik yang diterbitkan KPK masih bersifat umum alias belum disertakan nama tersangka.
Sebagai informasi, aliran dana CSR BI diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR RI dari lintas fraksi partai politik. Mereka di antaranya Satori (NasDem), Heri Gunawan (Gerindra), Kahar Muzakir (Golkar), Fathan Subchi (PKB), Ecky Awal Mucharram (PKS), Fauzi H. Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Dolfie Othniel (PDIP), dan Amir Uskara (PPP).
Di lain sisi, KPK maupun BPK memang belum merilis angka pasti dari korupsi dana CSR tersebut. Namun setidaknya perkiraan itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada media pada 22 Januari 2025. Perkembangan terakhir kasus ini adalah KPK akan memeriksa semua Anggota Komisi XI DPR yang kecipratan dana CSR BI. Tunggu saja.
Topik:
KPK CSR BI Bank IndonesiaBerita Selanjutnya
Kalau Malu, Prabowo Minta Koruptor Datang ke Rumah Dinasnya Malam-malam!
Berita Terkait

Ridwan Kamil Bantah Kabar Soal Penyitaan Deposito Rp 70 Miliar dari Kediamanya
9 jam yang lalu

Korupsi PLN Diusut: Polri PLTU I Kalbar, KPK PLTU Sumbagsel, Kejagung Tower Transmisi Nihil Tersangka!
9 jam yang lalu