Dugaan Korupsi di UT, WMA harus Ikut Bertanggungjawab

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Februari 2025 17:12 WIB
Rektor Universitas Terbuka (UT) Prof. Ojat Darojat [Foto: Tangkapan layar]
Rektor Universitas Terbuka (UT) Prof. Ojat Darojat [Foto: Tangkapan layar]

Jakarta, MI - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Terbuka (UT) dinilai turut bertanggungjawab, atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di universitas tersebut. Sebab, MWA turut menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.

Hal itu ditegaskan Sekjen Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) Order Gultom kepada Monitorindonesia.com pada Minggu (16/2/2025), terkait dengan temuan dugaan korupsi di Universitas berstatus PTNBH tersebut. Menurutnya, tak hanya rektor dan wakil rektor II yang tanggungajwab bila ditemukan dugaan penyeleweangan anggaran namun juga MWA.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Universitas Terbuka (UT) pusat yang berlokasi di Ciputat Tangerang, Benten pada tahun 2024 mengalokasikan anggaran hingga Rp 17 miliar lebih hanya untuk membangun gerbang utama. Alokasi anggaran yang begitu besar untuk membangun gerbang kampus dinilai terlalu berlebihan dan cenderung menghambur-hamburkan anggaran.

Dalam kontrak awal, pimpinan Rektor UT saat proyek itu dimulai adalah Ojat Darojat dan kompatriotnya Ali Muktiyanto selaku wakil rektor bidang keuangan, sumber daya dan umum. Kontrak awalnya sebesar 15, 6 miliar namun dalam prosesnya di adendum lagi menjadi  Rp 17 miliar atau bertambah sekitar 1,4 miliar.

UT menganggarkan Belanja Investasi Aset Tetap Gedung dan Bangunan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp122,3. Sementara pada tahun anggaran 2024, UT menganggarkan belanja investasi aset tetap gedung dan bangunan sebesar Rp241 miliar. Belum lagi ditambah rehabilitasi danau yang nilainya puluhan milir padahal baru dua tahun direhab.

"Kami menilai ada upaya pimpinan universitas memperkaya diri dengan membuat proyek yang perencanaanya kami duga asal-asalan. Makanya setiap pekerjaan selalu ada adendum beberapa kali dan akhirnya menambah  biaya yang sangat besar," ujar Order.

Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) mengungkap bahwa realisasi Belanja Investasi Gedung dan Bangunan pada TA 2023 - 2024 terdapat sejumlah permasalahan dan diduga di korupsi. Misalnya, pada tahap pelaksanaan realisasi belanja pada TA 2023 - 2024 di UT diketahui terdapat delapan pekerjaan fisik bangunan yang mengalami perubahan nilai dan masa pelaksanaan kontrak melalui mekanisme adendum yang beberapa kali dilakukan.

"Dari sejumlah kontrak senilai 340,7 miliar tersebut ada penambahan atau adendum senilai Rp 11,3 miliar. Ada banyak keanehan yang layak diungkap oleh aparat penegak hukum di proyek-proyek UT," ungkap Order Gultom.

Dikatakan Order, dari hasil analisis dokumen adendum diketahui bahwa perubahan nilai dan masa pelaksanaan pekerjaan ditemukan perubahan antara gambar rencana dengan gambar kerja tidka sesuai alias perencanaan yang tidak matang. Selanjutnya, selisih volume antara gambar rencana dengan kondisi akhir, dihitung sebagai pekerjaan tambahan.

"Penambahan item pekerjaan baru yang dihitung sebagai pekerjaan tambah, juga kekurangan masa pelaksanaan pekerjaan dikarenakan faktor alam seperti musim hujan dan banjir serta material impor yang datang terlambat," katanya.

Order juga mencontohkan, pada pekerjaan yang mengalami adendum melebihi lima kali yaitu pekerjaan pada UT Makasar dan UT Padang, serta pekerjaan pada UT Samarinda yang seharusnya selesai pada Agustus 2024, namun hingga akhir masa pemeriksaan pada 20 November 2024 belum selesai.

Atas berbagai masalah dan dugaan korupsi di tubuh UT Pusat itu, Order menilai Rektor Ojat Darojat saat itu harus bertanggungajwab. Pekerjaan proyek itu jelas melangar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Yang paling miris, demikian Order, anggaran pembangunan gerbang di UT Pusat sangat fanstatis yakni Rp 17 miliar. "Masa bangun gerbang saja Rp 17 miliar. Mantan rektor Ojat Darojat kini jadi deputy di Kementerian PMK dan Ali Muktiyanto sekalu wakil rektor bisa terseret atas dugaan korupsi di UT," tandasnya.

Sementara mantan rektor UT Ojat Darojat yang kini mengemban tugas baru di Kemenko PMK ketika hendak dikonfirmasi akan kasus i ni belum memberikan respon.

Disadur dari website UT, Majelis Wali Amanat (MWA) memiliki tugas dan wewenang :

1. Menyetujui usul perubahan Statuta UT.
2. Menetapkan kebijakan umum nonakademik UT.
3. Menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan.
4. Menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UT.
5. Melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor.
6. Mengangkat dan memberhentikan Rektor.
7. Mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA.
8. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UT.
9. Membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UT.
10. Memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UT.
11. Membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/ atau SAU.
12. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.

Anggota Majelis Wali Amanat Periode Tahun 2022-2027

1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2. Rektor Universitas Terbuka
3. Ketua Senat Akademik Universitas Terbuka
4. Perwakilan Senat Akademik Universitas :
    a. Prof. Dr. Paulina Pannen, M.Ls.
    b. Prof. Dr. Sugilar, M.Pd.
    c. Prof. Dr. Ginta Ginting, M.B.A.
    d. Dr. Harmi Sugiarti, M.Si. (menggantikan Ibu Dr. Sri Listyarini sesuai SK Menteri Nomor 84701/M/06/2024)
    e. Dr. Sofjan Aripin, M.Si.
5. Perwakilan Dosen Bukan Anggota Senat Akademik :
    a. Prof. Dr. Sardjijo, M.Si.
    b. Dr. Ake Wihadanto, S.E., M.T.
    c. Prof. Ir. Tian Belawati, M.Ed., Ph.D. (menggantikan Bapak Ir. Anak Agung Made Sastrawan Putra, M.A., Ed.D. sesuai SK Menteri
Nomor 84702/M/06/2024)
6. Perwakilan Masyarakat :
    a. Prof. Ainun Na’im, Ph.D.
    b. Dr. (H.C) Dahlan Iskan
    c. Prof. Dr. Tjitjik Srie Tjahjandarie
7. Taurisa Andriani, S.E (Wakil Tenaga Kependidikan menggantikan Bapak Drs. Muhammad Tair A., M.M. sesuai SK Menteri Nomor 55423//M/06/2024)
8. Jenderal TNI (Purn) Dr. (H.C) Moeldoko, S.I.P., M.Si. (Wakil Alumni)
9. Helen Ardhana Simanjuntak (Wakil Mahasiswa, menggantikan Sdr. Alfiansyah Jauhari sesuai SK Menteri Nomor 276/M/06/2024). [Red]

Topik:

Dugaan Korupsi di UT WMA UT Universitas Terbuka