Penyaluran LPG 3 Kg Janggal! CBA Desak KPK Periksa Dirut Pertamina Patra Niaga

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Februari 2025 17:04 WIB
PT Pertamina Patra Niaga (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Pertamina Patra Niaga (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Center For Budget Analisis (CBA) membongkar penyaluran LPG 3 kilogram oleh pihak PT Pertamina kepada penyalur dan subpenyalur dan penyalur tak dapat dipertanggungjawabkan sehingga berpotensi merugikan negara.

"Ada penyaluran LPG 3 kilogram sebanyak 2.448.006 kilogram dengan nilai subsidi Rp 22.288.659.494,58. Ini tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berpotensi merugikan negara. Maka sudah saatnya KPK menyelidikinya. Dalam hal ini melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina dan Dirut Pertamina Patra Niaga," kata Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi kepada Monitorindonesia.com, Minggu (16/2/2025).

Dibeberkan Uchok sapaannya, bahwa modus yang dilakukan adalah sub-penyalur tidak melakukan pencatatan penjualan dalam logbook dan ada juga subpenyalur mengisi logbook tidak sesuai kondisi riil. Sehingga, ungkap Uchok, sebanyak 1.816 sub-penyalur dari 527 penyalur dalam mengisi logbook tidak memberikan informasi yang jelas.

Hal ini, menurut dia, menunjukkan identitas konsumen tidak jelas, tidak ada paraf konsumen, logbook diparaf sendiri oleh pangkalan dan juga kategori konsumen tidak jelas. Hal-hal seperti ini juga membuat penjualan LPG 3 Kg oleh pangkalan tidak dapat ditelusuri realisasinya yang riil.

"Padahal, PT Pertamina mewajibkan setiap sub penyalur (pangkalan) untuk mencatat penyaluran LPG 3 Kg, dalam logbook sebagai salah satu bentuk pengendalian untuk menjamin ketepatan penyaluran kepada pihak yang berhak. Hal ini juga ditegaskan melalui Memo VP Domgas Nomor 485/F20200/2015-S3 tentang Kewajiban Pengisian Logbook Pangkalan LPG 3 Kg," jelas Uchok.

Tak hanya itu, ada 1.816 subpenyalur dari 527 penyalur dalam mengisi logbook juga tidak jelas informasinya, ini harus ditelusuri oleh KPK. Pun, dia menduga, ada kerja sama antara pihak pangkalan dengan PT Pertamina Patra Niaga karena pihak perusahaan melakukan pembiaran yang mencolok.

Uchok
Uchok Sky Khadafi (Foto: Dok MI)

Sekadar tahu, bahwa logbook sub penyalur merupakan buku catatan volume LPG tertentu yang ditetapkan untuk setiap pengguna LPG tertentu, dan setiap pembelian LPG tertentu yang pencatatannya dilakukan oleh subpenyalur.

"Kita tunggu saja KPK berani mengungkap kasus ini nggak, itu yang baru diketahui. Bagaimana dengan yang lainnya," tandasnya.

Data subsidi tak Jelas

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah melakukan kajian data subsidi tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon yang diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM. 

Hasilnya, KPK menilai data penerima subsidi yang disebutkan dalam peraturan itu belum jelas. "Di KPK ada kajian lagi tentang melon (tabung gas), yang melon, yang 3 kilo. Jadi melon itu memang tidak spesifik peraturan Menteri ESDM-nya bilang siapa yang harus dapat," kata Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pahala Nainggolan di gedung KPK, Senin (9/12/2024) silam.

Pahala menyebutkan dalam Peraturan Menteri ESDM, penerima subsidi adalah warga yang masuk dalam kategori miskin dan UMKM, terutama di bidang kuliner. Namun, menurut dia, data dua pihak yang disebut dalam peraturan itu sampai saat ini belum lah jelas.

"Nggak ada data data base usaha kecil yang masak tuh berapa sebenarnya. Jadi kalau ada sebenarnya bisa lebih akurat gitu, bahwa ini melon disubsidi untuk orang miskin dan usaha kecil yang masak," katanya.

Pahala melanjutkan dengan menjelaskan salah satu contoh kasus di Bali, yaitu hasil kajian yang dilakukan ternyata satu keluarga miskin hanya membutuhkan tabung gas LPG 3 kilogram sebanyak 4 tabung dalam satu bulan. Tapi, dalam implementasinya, satu keluarga miskin di Bali dialokasikan mendapat 38 tabung.

"Alokasi yang dikirim 38 tabung per keluarga. Di Jakarta 58 tabung per keluarga. Kita bilang kebanyakan banget jadi orang miskinnya. Nah, itu diduga pergi ke usaha kecil yang masak. Masalahnya nggak ada data database usaha kecil yang masak tuh berapa sebenarnya," ungkapnya.

Menurut Pahala, negara dapat menghemat hingga mencapai angka Rp 50 triliun apabila data para penerima tabung gas LPG 3 kilogram sudah tepat. Atas hal tersebut, dia mengatakan sudah menyurati Kementerian ESDM agar segera mengubah aturan.

"Peraturan Menteri ESDM-nya pernah kita suratin 2 bulan atau 3 bulan yang lalu untuk segera diubah dan menyebutkan spesifik 3 kilo ini buat apa gitu," tandasnya. (wan)

Topik:

Gas LPG KPK CBA Pertamina Pertamina Patra Niaga