Razman dan Firdaus Minta Maaf ke MA

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Februari 2025 15:24 WIB
Razman Arif Nasution (Foto:Ist)
Razman Arif Nasution (Foto:Ist)

Jakarta, MI - Pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo mendatangi Mahkamah Agung (MA), pada Senin (17/2/2025). Keduanya memberikan pernyataan permohonan maaf, terkait keributan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (6/2/2025) lalu. 

Razman mengatakan, permohonan maaf tersebut berdasarkan perintah dari Dewan Etik DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu. Mereka berdua mendapatkan teguran keras dari organisasinya, terkait dengan permasalahan tersebut. 

"Sesuai dengan amanah dan perintah organisasi dari DPN Peradi Bersatu, dalam hal ini adalah perintah dari Dewan Etik yang telah dituangkan pada hari Jumat kemarin," kata Razman kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). 

"Di mana saya Razman Arief Nasution dengan Bapak Lecumanan setelah diperiksa secara etik dan kami diberi teguran keras, teguran keras, baik lisan dan tertulis," sambungnya.

Razman menyampaikan,  permohonan maaf itu ditujukan kepada Ketua MA Sunarto, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Herri Swantoro, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim Sofia Tambunan, serta Panitera yang menangani kasusnya di PN Jakut.

"Yang kedua, saya dengan Pak Lecu diperintahkan untuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, beserta jajaran-jajaran di bawahnya," ujarnya.

Dia menambahkan, permohonan maaf itu disampaikan melalui surat resmi kepada MA. Ia pun berharap Ketua MA Sunarto menyambut baik permohonan maafnya.

"Kami tadi dengan Pak Lecu sudah menyerahkan surat resmi permohonan maaf. Mudah-mudahan dengan permohonan maaf ini akan disambut positif oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya," tambah dia.

Di tempat yang sama, Firdaus mengatakan kedatangannya bersama Razman untuk menyampaikan permohonan maaf. Ia berharap permohonan maaf itu dapat diterima oleh MA.

"Alhamdulillah hari ini surat dari dua organisasi kami sudah masuk surat permohonan maaf yang pertama. Kami tidak bermaksud untuk membela diri tapi permohonan maaf atas kekhilafan kami karena semua manusia tidak terlepas dari khilaf dan dosa," ucap Firdaus.

"Jadi menjelang bulan Puasa ini kami mengajukan surat permohonan maaf yang seikhlas-ikhlasnya. Mudah-mudahan Ketua Mahkamah Agung mau mendengarkan kami, mau memberikan ruang kepada kami, untuk membenahi diri karena hukum juga kan kita tidak melanggar pidana mutlak kan gitu," tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon telah mengeluarkan surat pembekuan sumpah Advokat, terhadap Pengacara Razman Arif Nasution, pada Selasa (11/2/2025). Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025.

Dengan begitu, Razman sudah tidak bisa lagi bersidang di pengadilan.

“Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA, Yanto di Gedung MA, Kamis (13/2/2025).

Dijelaskan Yanto, penetapan Ketua PT Ambon dan penetapan Ketua PT Banten tersebut, untuk dipedomani seluruh Pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Dia pun meminta terhadap ketua majelis di lingkungan peradilan di bawah MA, dalam memimpin sidang agar bisa teguh dan konsisten, serta berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.

“Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun dan optimalkan dan evaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” ujarnya.

Topik:

Razman Firdaus Mahkamah Agung