KPK Garap Lagi Pejabat PT Rajawali Nusindo Christyarsih soal Korupsi X-ray Barantan


Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi Project Management Officer (PMO) PT Rajawali Nusindo, Christyarsih, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (12/2/2025) lalu.
Catatan Monitorindonesia.com, Christyarsih bukan kali ini saja berurusan dengan KPK. Pada September 2024 lalu dia diperiksa bersama enam saksi lainnya juga dipanggil, di antaranya Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil Harahap (AJH); mantan Kepala Badan Karantina Pertanian 2021–2023, Bambang (BBG); pensiunan Kementerian Pertanian, Wawan Setiawan Nazmuddin Dimyati (WSND); dan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda Biro Umum dan Pengadaan, Karol Lesmana (KRL).
Dua pegawai negeri sipil (PNS) Badan Karantina Nasional, Alex Sofyan Hadi (ASH) dan Sahronih (SRN), juga turut dipanggil. KPK menyebut pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi tersebut untuk mendalami pengetahuan, kronologis, dan peran mereka dalam proses pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan.
Sekadar catatan, bahwa Christyarsih saat itu dipanggil dengan posisi jabatan sebagai General Manager Institusi PT Rajawali Nusindo,
Pada Rabu (12/2/2025) kemarin, Christyarsih dipanggil bersama mantan Direktur Utama PT Rajawali Nusindo, Iskak Putra dan pegawai PT Rajawali Nusindo, Paidin.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (18/2/2025).
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memeriksa tiga pegawai Badan Karantina Pertanian Kementan terkait dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/2/2025).
"Klarifikasi oleh BPKP dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian negara," kata Tessa.
Tiga pegawai Badan Karantina yang diperiksa adalah Sahronih (Fungsional Arsiparis Muda Biro Umum dan Keuangan Badan Karantina Indonesia), Fardianto Eko Saputro (Pegawai Negeri Sipil Badan Karantina Indonesia), dan Maman Suparman (Pegawai Negeri Sipil Badan Karantina Indonesia).
Meski begitu, Tessa belum mengungkapkan hasil terbaru terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Informasi terakhir menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp82 miliar. Menurut Tessa, ketiga pegawai tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan. "Saksi hadir semua," jelasnya.
KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer di Badan Karantina Pertanian Kementan sejak 12 Agustus 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah enam warga negara Indonesia bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.
Tessa menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan karena keterangan mereka dibutuhkan oleh penyidik dan mereka harus tetap berada di Indonesia.
Pada Rabu (4/9/2024), KPK telah memanggil Kemal Redindo Syahrul Putra, putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai saksi dalam penyidikan kasus pengadaan perangkat X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan tahun anggaran 2021.
Hingga kini, KPK masih menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini. Sementara ini, potensi kerugian yang teridentifikasi mencapai Rp82 miliar. (wan)
Topik:
KPK X-ray Kementan Barantan Rajawali Nusindo