Eks Kadiv Keagenan PT Asuransi Jiwasraya Diperiksa Kejagung


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Divisi Keagenan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008-2012, inisial GANS, sebagai saksi kasus dugaam korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018, Rabu (19/2/2025).
Kejagung juga memeriksa Wealth Management Division Head KEB Hana Bank Tahun 2019, Gempur Eskandaru Widansyah (GEW), ABR selaku Kepala Biro Kepatuhan Internal BAPEPAM-LK Tahun 2008 dan FD selaku Auditor Internal Audit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018.
"Para saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama tersangka IR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar.
Menurut Harli, pihaknya saat ini masih fokus pada pemeriksaan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu.
Hingga saat ini, penyidik belum membidik tersangka lain dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun tersebut.
"Penyidik saat ini fokus pemeriksaan untuk pemberkasan tersangka IR,” jelasnya.
Menurut Harli, penyidikan terhadap Isa merupakan bagian dari penyidikan khusus lantaran sudah menetapkan tersangka.
Oleh karena itu, pemeriksaan saat ini lebih menitikberatkan pada peran Isa dalam perkara tersebut.
Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 8 Februari 2025, setelah diperiksa selama enam jam di Kejaksaan Agung.
Isa diduga menyetujui pemasaran produk asuransi saving plan dengan bunga tinggi saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK pada 2006-2012, meski kondisi keuangan Jiwasraya saat itu dalam keadaan insolven.
Dalam perkara ini, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harli menjelaskan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi, seorang tersangka tidak harus menikmati hasil korupsi secara langsung. “Jika pasal sangkaannya Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, tersangka tidak harus menikmati hasilnya. Bisa juga menguntungkan orang lain atau korporasi,” kata Harli.
Diketahui, bahwa penetapan Isa sebagai tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan.
Abdul Qohar Affandi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan terhadap pejabat di bawah Sri Mulyani itu diterbitkan pada Jumat, 7 Februari 2025. Namun, penyelidikan atas kasus ini telah berlangsung sejak 2019.
Kejagung menegaskan bahwa saat ini fokus utama adalah pemberkasan Isa. Sejauh ini, belum ada tersangka baru yang diincar dalam perkara tersebut.
Kejagung juga belum mengungkap apakah Isa menerima keuntungan langsung dari tindakannya atau hanya bertindak dalam kapasitas penyalahgunaan wewenang.
Isa Rachmatarwata kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejagung memastikan bahwa proses hukum terhadapnya akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (wan)
Topik:
Kejagung JiwasrayaBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
8 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
19 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB