Kasus Rohidin Mersyah, KPK Periksa Kabid Pemberdayaan Sosial hingga Pengurus CV Cipta Karya Abadi


Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK 10 saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Jumat (21/2/2025).
10 saksi itu adalah Yudan Harto, Kabid Pemberdayaan Sosial; Nelli Alesa Yusnaini, Sekretaris Dinas Sosial; Bukhari, Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial; Violina Yuheny, Kepala Bidang Pelembagaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Bengkulu; Hafri Wilifri, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.
Lalu, Yusnaini, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial oleh Dinas Sosial Provinsi Bengkulu; Agus Mulyadi, Pengurus perusahaan CV Cipta Karya Abadi; Repolo Azhar, PNS Bengkulu Selatan; Surya Darmawan, Wiraswasta; dan Fazrul Hamidy, pensiunan.
"Hari ini Jumat (21/2) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada periode tahun 2018 sampai 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Tessa menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Tessa belum menerangkan hal apa yang akan digali oleh penyidik terhadap para saksi. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa.
Pada Selasa (18/2/2025) KPK memeriksa Tejo Suroso selaku Kepala Dinas PUPR, Donni Swabuana selaku Kepala Dinas ESDM, Syahjudin selaku Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu dan Saidirman selaku Kepala Dinas Pendidikan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua orang tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.
Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani, Polisi Periksa 13 Saksi
Berita Selanjutnya
KPK akan Panggil 95 Senator Diduga Terlibat Suap Pemilihan Ketua DPD RI
Berita Terkait

KPK Panggil Wabup Juli Suryadi terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
43 menit yang lalu

KPK Ungkap Alasan Kembalikan Mobil yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie
1 jam yang lalu