93 Sertifikat Pagar Laut Digadai ke Bank Swasta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Februari 2025 13:32 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Dok MI)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Bareskrim Polri terus menggencarkan penyelidikan dugaan pemalsuan sertifikat tanah di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Teranyar dari hasil analisis yang dilakukan, ternyata ada beberapa sertifikat dari total 93 sertifikat hak milik (SHM) yang digadaikan ke bank swasta. 

“Beberapa sertifikat yang ada ini ada beberapa yang diagunkan di beberapa bank swasta,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro yang dikutip pada Senin (24/2/2025).

Aatas temuan itu, penyidik menduga para pelaku telah dapat untung. Dengan begitu kasus pemalsuan dokumen tersebut bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Walaupun masih perlu pendalaman, kami yakin bahwa dua perkara ini pasti bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan,” jelas Djuhandani.

Adapun total saat ini penyelidik telah memeriksa 19 orang saksi. Diantaranya. sepuluh saksi selaku pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dua saksi selaku pemohon yaitu pemilik SHM yang diduga tidak sah. 

Lalu, ada tiga saksi selaku tim support petugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), mantan Kades Sagarajaya, Kades Sagarajaya Abdul Rosyid, serta dua saksi dari perangkat RT/RW Desa Sagarajaya. "Ini proses berjalan, saat ini kita sudah memeriksa 19 orang saksi," katanya.

Adapun Bareskrim Polri mengusut dugaan pemalsuan surat dan akte otentik sebagaimana laporan yang dilayangkan pihak BPN sesuai nomor LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI pada 7 Februari 2025.

Di mana dalam penyelidikan itu turut mempersoalkan kehadiran 93 sertifikat hak milik yang ada di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022.

“Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM,” kata Djuhandani, Jumat (14/2/2025).

“Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi. Yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” timpal Djuhandani.

Oleh sebab itu, Djuhandani mengatakan penyidik masih mendalami pagar laut yang di Bekasi. Karena dari hasil pendalaman, ditemukan keterlibatan perusahaan di balik kemunculan pagar laut Bekasi.

“Saat ini kita temukan, baru kemarin kita temukan. Saat ini tim sedang turun mengecek, sejauh mana. Karena itu berkaitan yang sementara kita praduga tak bersalah, itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara, ini yang kemudian kita dalami,” tandasnya.

Topik:

Pagar Laut