KPK Ungkap Modus Tersangka Korupsi Bank Jepara Artha

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Februari 2025 16:38 WIB
Dirdik KPK RI, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (kanan) (Foto: Dok MI/Aswan)
Dirdik KPK RI, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (kanan) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Salah satu modus tersangka dalam kasus korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha, meminjam identitas pihak lain. 

Hal tersebut didalami dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua orang saksi berstatus wiraswasta, Wahyu Tri Widodo dan Bayu Aji Pranata Putra, Jumat (21/2/2025) lalu. 

"Penyidik mendalami adanya peminjaman nama dan identitas para saksi (sebagai debitur) yang dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan kredit dari Bank," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (24/2/2025). 

Tessa juga mengatakan, penyidik membuka peluang menjemput paksa empat saksi terkait perkara tersebut lantaran tak hadir sesuai jadwal pemeriksaan. "Saksi lainnya yang tak hadir, penyidik mempertimbangkan untuk menghadirkan melalui upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan terhadap kasus korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Penyidikan dilakukan pada 24 September 2024 dengan menetapkan lima tersangka.

Lima orang tersangka tersebut dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Keputusan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. Ia mengatakan, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan para tersangka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

"Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA," pungkasnya.

Topik:

KPK Bank Jepara Artha