Jampidsus Kejagung Monitor Kejanggalan Anggaran Pemeliharaan Radar BMKG


Jakarta, MI - Perkara anggaran pemeliharaan dan belanja suku 4 radar di Sekretariat Utama Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) masuk radar atau dalam pantauan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Aku teruskan berita ini ke Pidsus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada Monitorindonesia.com, Senin (25/2/2025).
Namun demikian, Harli enggan berkomentar pemberitaan tersebut.
Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, sebelumnya meminta Kejagung agar segera membuka penyelidikan kasus tersebut.
Menurut Febri, ada yang aneh dalam pekerjaan pemeliharaan radar cuaca merek gematronik yang dikerjakan oleh PT LI dan kontrak payung dengan pihak BMKG selama tiga tahun.
"Itu harus menjadi sebuah keanehan dan janggal buat Kejagung," kata Febri Yohanayah kepada Monitorindonesia.com, Senin (24/2/2025).
Dijelaskannya, bahwa salah satu modus kejanggalannya adalah berdasarkan spesifikasi teknis, pemeliharaan dilaksanakan oleh tenaga teknis dengan syarat lulusan D3 Teknik Elektronika/Teknik listrik/Teknik Komputer/Teknik Telekomunikasi dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang radar cuaca atau SMK Teknik Elektronika/Teknik listrik/Teknik mesin/Teknik komputer/Teknik Telekomunikasi dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang radar cuaca.
Namun berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, tenaga teknis yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah atas nama DIV yang merupakan lulusan SMA jurusan IPA.
Sementara itu Direktur Eksekutif Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyatakan bahwa anggaran pemeliharaan radar cuaca merek EEC juga payung kontraknya antara PT EECI dengan BMKG tetap selama tiga tahun, dan payung kontrak tiga tahun ini hanya bikin kenyang PT EECI, PT LI dan pimpinan BMKG saja.
Selain bikin kenyang, tambah Uchok, para perusahaan tersebut juga menuai banyak masalah alias tidak dikerjakan.
Pada tahun 2022 PT EECI hanya mengerjakan pekerjaan pemeliharaan radar cuaca merek EEC hanya sebesar 86,76 persen dan sisa pekerjaan yang tidak dikerjakan sebanyak 13,34 persen atau dibulatkan sekitar Rp.981.000.000 dari kontrak payung sebesar Rp 7,4 miliar.
Kemudian ada juga ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp.263.543.671 atas honor yang sebetulnya tidak usah dibayar karena ada volume kerja kurang dari empat hari ke lokasi radar cuaca.
Pada pemeliharaan preventif dan korektif, lanjut Uchok, ada juga ditemukan tidak menggunakan tenaga ahli dan tenaga teknis tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang disyaratkan maupun yang ditawarkan oleh PT.EECI kepada BMKG.
"CBA meminta kepada Kejagung untuk segera memanggil kepala Sekretariat Utama BMKG dan Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung," kata Uchok kepada Monitorindonesia.com, Senin (24/2/2025).
Uchok sebelumnya juga meminta kepada Kejagung untuk melakukan penyelidikan kasus anggaran pemeliharaan dan belanja suku cadang bermacam-macam radar di Sekretariat Utama BMKG.
Menurut Uchok, Kejagung harus fokus menyelidiki 4 radar yang dipunyai oleh BMKG tersebut. "Keempat radar adalah radar cuaca merek baron, radar cuaca merek vaisala, radar cuaca merk EEC, dan radar cuaca merk gematronik," kata Uchok.
Pada tahun 2025 uang pajak rakyat habis untuk pemeliharaan empat radar tersebut sebesar Rp.15.580.001.000, dan memborong suku cadang sebesar Rp.32.800.000.000.
Sedangkan pada tahun 2024 anggaran pemeliharaan empat radar sebesar Rp.14.873.954.000 dan Memborong suku cadang sebesar Rp.32.800.0000.000.
"Dan Yang paling aneh dan Janggal itu adalah adanya nomenklatur yang sama yaitu pemeliharaan dan belanja Suku cadang. Dua nomenklatur ini diindikasikan ada doble anggaran yang harus dibongkar oleh kejaksaan Agung," beber Uchok.
Kejaksaan Agung juga, tambah Uchok, harus melakukan cek kepada keempat Radar tersebut. Masa, tegas dia, setiap tahun, BMKG harus ganti suku cadang, dan hal ini tidak masuk akal.
"Maka untuk itu, diminta kepada Kejagung untuk segera memanggil kepala Sekretariat Utama BMKG dan Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati agar lebih menggigit dan jelas posisi kasus ini," tutup Uchok.
Bantahan BMKG
Inspektur BMKG, Nasrul Wathon, saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Senin (3/2/2025) menyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang clear, clean dan qualified, BMKG dikawal oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Jumlah anggaran sebesar itu digunakan untuk pemeliharaan radar milik BMKG sebanyak 41 buah dengan 4 merek yakni EEC,Gematronik, Vaisala dan Baron bukan 4 radar sebagaimana disebut dalam pengaduan," kata Nasrul.
Nasrul menjelaskan, nomenklatur pemeliharaan Radar Cuaca merk EEC, Gematronik, Vaisala dan Baron masing-masing terdiri dari belanja pemeliharaan peralatan dan Mesin yang digunakan untuk membayar jasa pemeliharaan preventive, corrective dan callibration, oleh tenaga ahli (expert) dari masing-masing pabrikan dan teknisi local masing-masing agen tunggal/distributor (Penyedia).
Lalu, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin yang digunakan untuk membeli suku cadang dan dicatat sebagai persediaan suku cadang. "Suku cadang ini digunakan untuk mengganti spare parts radar yang rusak sehingga tidak ada double anggaran," jelasnya menegaskan.
Di lain sisi, dia menyatakan, seluruh pengadaan Pemeliharaan dan Suku cadang dilakukan melalui skema ePurchaning di e-katalog LKPP tanpa melalui tender. "Hal ini sesuai dengan pasal 38 Perpres pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.
Pun, Nasrul menambahkan, pemeliharaan radar tahun 2025 sudah berkontrak tetapi dengan adanya Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN/APBD. "Maka kontrak pemeliharaan dan pembelian suku cadang tahun 2025 ditinjau kembali," pungkasnya. (an)
Topik:
Kejagung BMKGBerita Selanjutnya
Duduk Perkara Korupsi Minyak Mentah Rp193,7 Triliun
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
9 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB