Kejagung Periksa Lagi Komisaris PT Pool Advista Aset Manajemen Ronald Abednego Sebayang, Bongkar Korupsi Jiwasraya


Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Saksi yang sempat diperiksa pada beberapa tahun yang lalu kini kembali digarap sebagai perkembangan kasus yang kembali diusut penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung itu.
Bahwa pada Selasa (25/2/2025) kemarin, penyidik memeriksa Ronald Abednego Sebayang (RAS) selaku Komisaris PT Pool Advista Aset Manajemen bersama 4 saksi lainnya.
Catatan Monitorindonesia.com, Ronald sempat diperiksa pada Kamis (20/2/2020) silam. Saat itu diperiksa untuk tersangka Benny Tjokro. Namun kali ini dia digarap bersama 4 saksi lainnya diulik untuk tersangka Isa Rachmatarwata (IR) yang merupakan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"RAS selaku Komisaris PT Pool Advista Aset Manajemen diperiksa bersama BQA selaku Pemimpin Kelompok Institusional Banking, Jasa, dan Bancassurance Bank BPD D.I. Yogyakarta Tahun 2019; MSD selaku Kepala Bagian Analisis Keuangan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008; FB selaku Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen; dan FK selaku Direktur Utama PT MNC Asset Management," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dikutip pada Rabu (26/2/2025).
Kejagung sebelumnya menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Kata pihak Kejagung, Isa ditetapkan tersangka sewaktu menjabat Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.
Penetapan tersangka itu didasarkan pada hasil investigasi kasus korupsi di PT Jiwasraya. Ia mengungkapkan, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun. Isa diduga menyetujui saving plan pada 2009 saat Jiwasraya tengah bangkrut.
Saving plan ini diinisiasi oleh direksi Jiwasraya, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Kini, ketiga direksi tersebut sudah menjadi terpidana terkait kasus ini. (an)
Topik:
Kejagung Jiwasraya PT Pool Advista Aset ManajemenBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
10 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB